SUKABUMI, BeritaIMN.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi akhirnya membekuk pelaku pembunuhan dua wanita di Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi.
Pelaku diringkus di tempat persembunyiannya setelah menghilang selama dua hari.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan pelaku pembunuhan AD (18) dan AI (56) yang merupakan pemandu lagu itu akhirnya terungkap.
Pelaku tersebut berinisial SS (51) seorang nelayan atau pencari ikan.
“Pelaku sudah kami amankan inisial SS pekerjaan nelayan, alamat kampung Badakputih, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi di sebuah gubuk. Motifnya karena kesal tidak mau melayani pelaku,” ujar Dedy Darmawansyah, dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Sukabumi, Rabu (22/6/2022).
Kejadiannya pembunuhan tersebut bermula, pelaku datang ke Cafe Sinar Laut di Kampung Kalapacondong, Desa Ujunggenteng.
SS akhirnya ditemani AD (korban) dan meminta bersetubuh dengan namun ditolak dengan alasan datang bulan.
“Setelah menyanyi dan minum-minuman keras, pelaku mengajak untuk melampiaskan hasrat birahi nya dan diberikan sejumlah uang. Namun, pada saat itu korban AD beralasan lagi datang bulan sehingga tidak mau melayani permintaan pelaku,” terangnya.
Akibat tersinggung dan sudah memberikan sejumlah uang lanjut Kapolres, pelaku langsung mengambil pisau di jok motornya hingga akhirnya pembunuhan tidak bisa dihindarkan.
“Karena AD melihat pelaku membawa pisau dia keluar kamar, namun di cegat dan pelaku langsung menusuk di bagian punggung.” lanjut dia.
“Pada saat kejadian sodari AI melihat kejadian tesebut dan berteriak meminta tolong dikarenakan pelaku panik dan pelaku menyerang AI juga,” tuturnya.
Disela membunuh korban kedua, pisau yang dipegang pelaku sempat melukai tangannya hingga berlumuran darah.
Kejadian itu sudah di ketahui AI pelaku langsung menyeretnya ke tepi pantai.
“Pada saat mau menusuk AI di perut, pisau terlepas sehingga tangan dari pelaku robek dan saudara AI di tarik dari kamar ke belakang di arak ke laut, kepalanya di ceburin ke dalam laut sehingga sampai tidak bernafas atau meninggal dunia.” sambung dia.
“Setelah mengetahui AI meninggal dan dia melihat saudari AD tidak bernafas pelaku pulang dengan tangan berdarah,” tandasnya.
Untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP ancamannya 15 tahun. (*)