TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Akibat miliki sabu, seorang pria tua inisial ET (68) ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi dari kediamannya di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Sabtu (18/11/23).
Berawal petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi mendapat informasi dari masyarakat bahwa dilingkungan mereka ada seorang pria tua yang sedang memiliki narkotika dan sudah meresahkan masyarakat setempat.
Menindaklanjutinya, kemudian petugas Sat Narkoba mendatangi lokasi yang dimaksud, dan pada saat itu petugas melihat ET sedang berbaring didalam rumah dengan kondisi pintu rumah terbuka. Lalu petugas mendatangi ET dan saat itu ET merasa panik dan kaget serta menjatuhkan sebuah kotak rokok dari genggamannya.
Petugas yang melihatnya, lantas menyuruh ET mengambil kotak rokok tersebut dan kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan mengecek isi dalam kotak rokok tersebut. Setelah dicek petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 8 paket yang dibungkus plastik klip transparan.
Petugas pun menginterogasi ET seputaran kepemilikan sabu tersebut, dan ET mengaku bahwa sabu tersebut benar miliknya yang didapatnya dari seseorang untuk ia konsumsi. Selanjutnya petugas membawa ET dan barang bukti sabu ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Akp Agus dalam keterangannya, Jumat (24/11/23) menjelaskan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah.
“Dari tangannya ditemukan 8 paket sabu dengan berat 6,74 gram. Ia juga menjelaskan, ET saat ini sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi”, Ungkapnya. (W7).