Bejat! Cabuli Murid dengan Disaksikan Siswa Satu Kelas, Oknum Guru SD di Karawang Ditangkap

- Penulis

Senin, 20 November 2023 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil saat mengggelar ekpose di Mapolres Karawang, Senin (20/11/2023). (Foto:Ist)

KARAWANG, Beritaimn.com Seorang oknum guru SDN di Purwasari, Karawang, SP (45) mendekam dalam penjara setelah mencabuli muridnya sendiri. Pelaku berbuat cabul terhadap sejumlah siswi setelah mengiming-imingi nilai bagus buat anak didiknya.

Polisi sedang mendalami jumlah korban yang dicabuli oleh pelaku.

Kasatreskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil mengatakan, pelaku SP merupakan seorang guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang mengajar di SDN Purwasari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus pelaku dengan cara mengajari korban untuk mendapat nilai bagus. “Dari pemeriksaan sementara sudah 5 siswi yang menjadi korban. Kemungkinan korban bertambah lagi bisa saja dan kami menunggu laporan selanjutnya,” kata Abdul Jalil saat ekpose di Mapolres Karawang, Senin (20/11/2023).

Menurut Abdul Jalil, korban yang tergiur kemudian dicabuli pelaku saat belajar bersama itu pelaku menggerayangi bagian tubuh siswinya. Para korban tidak melakukan perlawanan karena ingin mendapatkan nilai bagus.

Baca Juga:  Polres Tebing Tinggi Tindak Cepat Tinjau Lokasi Kebakaran Tiga Unit Rumah

“Pelaku menggerayangi korban disetiap kesempatan. Itu dilakukan sejak Agustus 2022 hingga September 2023. Kami masih mendalami jumlah korban sebenarnya,” katanya.

Perbuatan cabul pelaku berhasil dibongkar ketika keluarga dari salah satu korban curiga dengan chat antara korban dan pelaku. Dalam chat tersebut antara korban dan pelaku menyebut kata Mam dan Pap.

“Di chat itu juga pelaku merayu korban hingga menimbulkan kecurigaan keluarga. Kemudian pihak keluarga melapor ke kantor polisi,” katanya.

Berdasarkan pengakuan salah seorang korban diketahui pelaku melakukan perbuatan cabul dikelas diketahui oleh semua siswa dikelas. Bahkan korban mengaku hampir siswi satu kelas yang sudah dicabuli oleh pelaku. “Kami minta korban lainnya agar melapor ke polisi. Saat ini kami masih menunggu,” katanya.

Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar. (*)

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Pakpak Bharat Pimpin Sertijab Wakapolres, Kasat Lantas, Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam
Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Ikuti Rapat Pembentukan Panitia MTQ
Dua Motor Tabrakan di Sipispis, Polres Tebing Tinggi Lakukan Penanganan di Lokasi
Bahas Penilaian Satkamling, Polres Tebing Tinggi Koordinasi Dengan Kesbangpol
TNI–POLRI dan Ormas Bersatu Jaga Kondusivitas Jelang Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran
Antisipasi Aksi Tawuran Remaja, Polres Sibolga Laksanakan Patroli Dialogis
Polsek Rambutan Hadiri Pembukaan Turnamen Tenis Meja Piala Walikota Tebing Tinggi
Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 763/SBA Pos Kokas Ajak Anak SD Belajar dan Bagikan Biskuit serta Susu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:58 WIB

Kapolres Pakpak Bharat Pimpin Sertijab Wakapolres, Kasat Lantas, Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam

Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:20 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Ikuti Rapat Pembentukan Panitia MTQ

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:44 WIB

Dua Motor Tabrakan di Sipispis, Polres Tebing Tinggi Lakukan Penanganan di Lokasi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 10:04 WIB

Bahas Penilaian Satkamling, Polres Tebing Tinggi Koordinasi Dengan Kesbangpol

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:30 WIB

TNI–POLRI dan Ormas Bersatu Jaga Kondusivitas Jelang Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran

Berita Terbaru