KARAWANG, Beritaimn.com – Seorang oknum guru SDN di Purwasari, Karawang, SP (45) mendekam dalam penjara setelah mencabuli muridnya sendiri. Pelaku berbuat cabul terhadap sejumlah siswi setelah mengiming-imingi nilai bagus buat anak didiknya.
Polisi sedang mendalami jumlah korban yang dicabuli oleh pelaku.
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil mengatakan, pelaku SP merupakan seorang guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang mengajar di SDN Purwasari.
Modus pelaku dengan cara mengajari korban untuk mendapat nilai bagus. “Dari pemeriksaan sementara sudah 5 siswi yang menjadi korban. Kemungkinan korban bertambah lagi bisa saja dan kami menunggu laporan selanjutnya,” kata Abdul Jalil saat ekpose di Mapolres Karawang, Senin (20/11/2023).
Menurut Abdul Jalil, korban yang tergiur kemudian dicabuli pelaku saat belajar bersama itu pelaku menggerayangi bagian tubuh siswinya. Para korban tidak melakukan perlawanan karena ingin mendapatkan nilai bagus.
“Pelaku menggerayangi korban disetiap kesempatan. Itu dilakukan sejak Agustus 2022 hingga September 2023. Kami masih mendalami jumlah korban sebenarnya,” katanya.
Perbuatan cabul pelaku berhasil dibongkar ketika keluarga dari salah satu korban curiga dengan chat antara korban dan pelaku. Dalam chat tersebut antara korban dan pelaku menyebut kata Mam dan Pap.
“Di chat itu juga pelaku merayu korban hingga menimbulkan kecurigaan keluarga. Kemudian pihak keluarga melapor ke kantor polisi,” katanya.
Berdasarkan pengakuan salah seorang korban diketahui pelaku melakukan perbuatan cabul dikelas diketahui oleh semua siswa dikelas. Bahkan korban mengaku hampir siswi satu kelas yang sudah dicabuli oleh pelaku. “Kami minta korban lainnya agar melapor ke polisi. Saat ini kami masih menunggu,” katanya.
Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar. (*)