TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Bhabinkamtibmas Polsek Bandar Khalifah Aipda D. Panjaitan melaksanakan kegiatan problem solving kasus pencemaran nama baik, bertempat di Kantor Desa Pekan Bandar Khalifah Kecamatan Bandar Khalifah Kab. Serdang Bedagai, Selasa (07/11/23).
Pencemaran nama baik dilakukan oleh LS (63), penduduk Desa Pekan Bandar Khalifah yang disebut pihak kedua kepada NS (44) selanjutnya disebut pihak pertama.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas L.J. Tampubolon, S.ik, M.K.P melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto mengatakan, Berawal pada Selasa (06/11/23) pihak kedua memposting ke media sosial facebook yang menyebutkan bahwa pihak pertama adalah perempuan tidak benar. Akibat dari perbuatan pihak kedua tersebut, pihak pertama merasa malu dan merasa direndahkan.
Lalu pihak pertama melaporkan hal tersebut kepada Bhabinkamtibmas Polsek Bandar Khalifah.
Menanggapi hal tersebut, selanjutnya Bhabinkamtibmas mempertemukan kedua belah pihak di Kantor Desa Bandar Khalifah. Pada pertemuan tersebut, pihak kedua mengakui kesalahannya dan sudah meminta maaf kepada pihak pertama dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kepada pihak pertama maupun kepada orang lain.
Selanjutnya kedua belah pihak menandatangani surat kesepakatan bersama dan tidak akan melanjutkan masalah mereka ke jalur hukum namun menyelesaikannya secara kekeluargaan, Pungkasnya. (W7/AS).