BEKASI, Beritaimn.com – Seorang kakak laki-laki berinisial F (36) di Cikarang Utara, Bekasi tega membunuh adik perempuannya sendiri, DP (25). Tersangka membunuh adiknya lantaran kesal disindir merasa teringgung ucapan sang adik.
Pembunuhan itu terjadi di rumah keduanya di Kampung Pilar RT 001 RW 001 Cikarang Utara, pada Kamis (19/10) sekitar pukul 06.30 WIB. Pelaku diamankan oleh warga sekitar tak lama setelah melakukan penusukan tersebut.
“Tersangka ini merupakan kakak laki-laki dari korban yang merupakan adik perempuannya,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Benyahdi, kepada wartawan di Bekasi, Rabu (25/10/2023).
Motif Tersinggung Ucapan Adik
Twedi mengungkapkan motif tersangka membunuh sang adik. Kepada polisi, tersangka mengaku tersinggung atas ucapan adiknya.
“(Ucapan korban) kalau dari keterangan yang diambil penyidik ke pelaku ‘kamu sudah dewasa, sudah besar tidak ada kerjaan, kerjaannya cuma makan tidur makan tidur saja,'” tuturnya.
Ditusuk Saat Wudu
Twedi mengatakan, tersangka menusuk adiknya dengan sebilah pisau dapur. Korban saat itu sedang berwudu untuk melaksanakan salat duha.
“Korban mau melaksanakan-kemungkinan-akan salat duha, karena keterangan yang didapat, korban mengatakan kalimat tadi kepada pelaku pada saat mengambil air wudu,” tutur Twedi.
Tersangka merasa kesal atas ucapan sang adik. Dia lalu menusuk korban berkali-kali dengan pisau dapur.
“Pelaku melakukan dengan cara menusukkan pisau secara acak ke badan korban,” imbuhnya.
Tapi, sebelum membunuh korban, tersangka sempat menutup pintu dapur rumahnya terlebih dahulu. Setelah itu, tersangka membunuh korban dengan sebilah pisau di genggaman. “Sebelum melakukan penganiayaan tersebut, pelaku menutup pintu dapur, kemudian melakukan tindak pidana itu,” jelasnya.
“Pada saat kejadian terakhir pelaku sedang makan buah-buahan dengan mengupas dengan pisau yang digunakan untuk menusuk adiknya,” lanjutnya.
Kejadian itu membuat warga geger. Pelaku diamankan warga tak lama setelah membunuh korban. “Proses penangkapannya, pelaku diamankan oleh warga kemudian melaporkan ke pos patroli pos Cikarang Utara, setelah diamankan dibawa ke Polsek Cikarang Utara untuk proses lebih lanjut,” bebernya.
Saat ini F ditahan di Polsek Cikarang Utara. Atas perbuatannya itu, F dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. F terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun atas perbuatannya itu.
Pasal 338 KUHP:
Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun
Pasal 351 Ayat (3) KUHP:
Barangsiapa dengan maksud sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit atau luka yang menyebabkan matinya orang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)