SMPN. 4 karawang Barat Melakukan Penyuluhan Bahaya Narkotika.

- Penulis

Selasa, 24 Oktober 2023 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang Jabar, BERITAIMN.COM

Narasumber dari BNN Karawang memberikan Penyuluhan Bahaya Narkotika kepada para Siswa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karawang. – Pihak Pemerintah Daerah Kab. Karawang peduli terhadap generasi muda terutama dalam hal pendidikan bagaimana generasi muda tidak rusak moral dan akhlak, dikarenakan dari Narkotika akhir moral dan akhlak generasi muda rusak. Sehingga terjadilah tawuran antar pelajar bahkan berakhir dengan hilang nyawa, pencurian dan lain-lain.

Disinilah bentuk kesigapan dari Kepsek SMPN. 4 Karawang Barat Hj. Ade Fatimah, M. Pd. Menjalankan program Pemerintah yaitu P4GN ( Pencegahan, Pemberantasan, penyalahgunaan dan dan Peredaran Gelap Narkotika) maka pada hari senin tanggal 23-10-2024 diadakan Penyuluhan Narkotika dan bahaya AIDS/HIV di sekolahan untuk siswa kelas IX narasumber langsung dari pihak BNN Karawang. Kepsek SMPN 4 Karawang Barat Hj. Ade Fatimah di dampingi bidang Kesiswaan Dian Agus Prasetyo, S. Pd.

Kepsek SMPN. 4 Karawang Barat Hj. Ade Fatimah kepada awak media mengatakan dengan adanya penyuluhan bahaya Narkotika maka para siswa/i jadi mengetahui jenis-jenis Narkotika dan dampak menyalah gunakan bagi kesehatan begitu pula sanksi pidana bagi para pengedar dan pemakainya. Kepada para siswa/i yang hadir kurang lebih 100 pelajar kelas IX narasumber menyampaikan tentang jenis-jenis Narkotika golongan 1 salah satu diantaranya adalah : opium mentah, Tanaman koka, daun koka, kokain mentah, heroin, metamfetamina, dan tanaman ganja. Adapun Golongan II diantaranya adalah : ekgonina, morfin metobromida, dan morfina,. Adapun Golongan III diantaranya adalah : etilmorfina, kodeina, polkodina, dan propiram.

Baca Juga:  Police Goes To School, Satlantas Polres Tebing Tinggi Ajak Pelajar Tertib Berlalulintas

Hj. Ade Fatimah, M. Pd. Kepsek SMPN. 4 Karawang Barat.  

Narasumber juga menyampaikan tentang sanksi hukuman bagi pengedar dan pemakai Narkotika yaitu : Orang yang menjadi kurir narkoba dipenjara 4 s.d. 12 tahun (Pasal 115 ayat (1)), sementara sementara jika melebihi 1 kg atau 5 batang ganja dan melebihi 5 gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dihukum mati (Pasal 115 ayat (2)). Orang yang memakai narkoba dipenjara 1 s.d 4 tahun (Pasal 127 ayat (1)).

(AF) 

 

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Batu Bara Patroli Antisipasi Aksi Kejahatan di Jalinsum
Sat Lantas Polres Batu Bara Pengaturan Arus Lalulintas, Cipta Kamseltibcarlantas
Pantau Situasi Kamtibmas Dan Himbau Masyarakat Sat Samapta Polres Pakpak Bharat Patroli Rutin
Bhabinkamtibmas Polres Sibolga Bantu Warga Bersihkan Sisa Material Longsor
Antisipasi Aksi Geng Motor Polsek Labuhan Ruku Intensif Patroli Mobile
Polsek Medang Deras Perkuat Patroli Kondusifitas Kamtibmas Malam
Sat Lantas Polres Batu Bara Pastikan Lalulintas Lancar di Jam Padat Pagi
Polsek Medang Deras Pastikan Antrian Pengisian BBM di SPBU Aman
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:17 WIB

Polres Batu Bara Patroli Antisipasi Aksi Kejahatan di Jalinsum

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:07 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Pengaturan Arus Lalulintas, Cipta Kamseltibcarlantas

Sabtu, 6 Desember 2025 - 12:37 WIB

Pantau Situasi Kamtibmas Dan Himbau Masyarakat Sat Samapta Polres Pakpak Bharat Patroli Rutin

Sabtu, 6 Desember 2025 - 06:31 WIB

Bhabinkamtibmas Polres Sibolga Bantu Warga Bersihkan Sisa Material Longsor

Sabtu, 6 Desember 2025 - 06:30 WIB

Antisipasi Aksi Geng Motor Polsek Labuhan Ruku Intensif Patroli Mobile

Berita Terbaru