Karawang Jabar, BERITAIMN.COM
H. Permana (memakai baju batik) ketika dimintai keterangan oleh pihak Bawaslu.
Karawang. – Suasana lapangan Ponpes Sumber Barokah Desa. Wadas Kec. Telukjambe Timur Kab Karawang nampak ramai di hari minggu siang Pkl : 15:00 wib tanggal : 15-10-2023 dikarenakan akan hadir H. Oma Miharja Rizki, SH. MH. anggota DPRD Kab Karawang untuk melihat dan meresmikan perlintasan joging (sarana olahraga) dan juga akan menyaksikan pertandingan Sepak bola.
Sebelum diadakannya peresmian perlintasan Joging H. Oma ingin lebih mengenal masyarakat dan begitu juga masyarakat biar mengetahui H. Oma. Setelah itu acara makan bersama masyarakat. Namun disini ada sesuatu yang menjadi pertanyaan bagi beberapa warga yaitu H. Permana sebagai Anggota PKD (Panwaslu Kelurahan / Desa) yang harusnya netral sesuai undang-undang pemilu yang berlaku nampak makan di samping H. Omah anggota Dewan DPRD Kab Karawang sekaligus Incumbent (bacaleg) dan Bincang-bincang.
Yang menjadi pertanyaan bagi warga apakah H. Permana tidak mengetahui bahwa itu menyalahi aturan atau pura-pura belum mengetahui undang-undang Pemilu. Padahal sudah cukup jelas Tugas PKD dalam pemilu tahun 2024 termuat dalam pasal : 108 Undang-undang No. 7 tahun 2017 yang berbunyi :
-. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah Kelurahan/Desa.
-. Mengawasi Netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur Undang-undang ini diwilayah Kelurahan/Desa.
Setelah mengetahui hal ini maka pihak Bawaslu Kabupaten Karawang tidak tinggal diam hari senin pagi tanggal 16-10-2023 H. Permana di panggil dan dimintai keterangan mengenai kehadirannya di lapangan bola Sumber Barokah. Kepada pihak Bawaslu H. Permana mengatakan memang telah memberikan sambutan namun ini mewakili pengurus Ponpes Sumber Barokah yang ada giat lainnya, dalam giat tasyakuran lapangan bola Sumber.
H. Permana memakai peci nampak sedang duduk disamping H. Oma Miharja Rizki.
Bagi pihak Bawaslu itu tidak bisa menjadi sebuah alasan, untuk menetralisir maka Permana diminta untuk memilih salah satu apakah tetap menjadi Humas Ponpes Sumber Barokah ataukah tetap menjadi pegawai PKD..?? permana memilih tetap menjadi PKD dan siap mengundurkan diri dari Humas Ponpes. Sumber Barokah.
Permana oleh Bawasalu Kabupaten Karawang diminta untuk membuat surat pengunduran diri dari Humas Ponpes. Sumber Barokah dan di tanda-tangani oleh para Kyai setempat setelah itu diketahui oleh masyarakat luas melalui Media. Bagi Bawaslu Karawang ini bisa menjadi pembelajaran untuk semua rekan-rekan PKD agar bersikap Netralitas dan fokus pada pekerjaan yang telah diamanahkan oleh Negara.
(Red)