Pahala Sitorus Kalahkan Kapolda Sumut via Praperadilan, Terkait kasus Penahanan Cien Siong Tanpa Bukti

- Penulis

Senin, 16 Oktober 2023 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Cien Siong Pahala Sitorus didampingi rekannya Longser Sihombing. (Foto:Ist)

i

Kuasa Hukum Cien Siong Pahala Sitorus didampingi rekannya Longser Sihombing. (Foto:Ist)

Kuasa Hukum Cien Siong Pahala Sitorus didampingi rekannya Longser Sihombing. (Foto:Ist)

MEDAN SUMUT, Beritaimn.com Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya bersama dengan Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo, dan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon kalah di pra peradilan (Prapid) perkara nomor 15/pid.pra/2023/pn.lbp dalam kasus penahanan Cien Siong tanpa bukti yang cukup kuat.

“Hari ini sidang putusan. Dalam sidang putusan ini, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan pra peradilan. Sesuai putusan prapid, Cien Siong harus dikeluarkan dari rumah tahanan polisi sejak putusan dibacakan 16 Oktober 2023,” ungkap Pahala Sitorus selaku kuasa hukum didampingi rekannya Longser Sihombing, Senin (16/10/2023).

Tim Bidang Hukum Polda Sumut, AKBP Antero Purba sekaligus salah seorang kuasa hukum dari pihak kepolisian, mengakui kekalahan mereka dalam prapid kasus penahanan Cien Siong oleh Polres Belawan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar,” ungkapnya.

Namun, AKBP Antero Purba enggan meneruskan penjelasan kekalahan kasus tersebut, dan mengarahkan menghubungi Polres Belawan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon yang dihubungi belum membalas konfirmasi soal kekalahannya dalam prapid.

Baca Juga:  Polsek Labuhan Ruku Pengamanan di Lapas Klas IIA Labuhan Ruku

Diketahui, Cien Siong merupakan pemilik UD. Bintang Berlian yang bergerak dibidang perbengkelan. Lokasi usahanya berstatus sewa dari Tjipto Amat di Jalan Pulau Sumbawa KIM II Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Di lokasi yang sama berdiri pula PT. Karya Anugerah Sejati Pratama dengan usaha yang berbeda.

Pada 7 Agustus 2023 silam, Hendrian yang merupakan supir di PT. Karya Anugerah Sejati Pratama tiba-tiba melaporkan Cien Siong ke Polres Pelabuhan Belawan dengan nomor laporan Polisi: LP/B/532/VIII/2023/SPKT/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut dengan tuduhan penggelapan. Usut punya usut, penggelapan yang dituduhkan adalah penjualan limbah dari perusahaan yang dipimpin Cien Siong itu sendiri.

Namun apa daya, Cien Siong tetap ditangkap di hadapan anak dan istri, serta langsung ditahan di rumah tahanan Polres Belawan.

(HT/rls)

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mobil Hangus Terbakar, Polres Sergai Bersama Masyarakat Sigap Padamkan Api
Patroli Dialogis di SPBU, Polsek Rambutan Himbau Masyarakat Saat Antre Pengisian BBM
Perkuat Kamtibmas, Wakapolsek Dolok Merawan M.T.P. Marpaung Sambangi Kepala Dusun
Polsek Pantai Cermin dan Koramil Cek Stok BBM, Perkuat Mitigasi Pasca Banjir
Sat Samapta Polres Batu Bara Gatur Lalin Pos Padat Pagi
Polres Batu Bara Tingkatkan Cegah Aksi Kejahatan Jalanan
Patroli Polsek Medang Deras Antisipasi Geng Motor da Kejahatan Jalanan
Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli Cegah Aksi Kejahatan di Jalinsum
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 10:25 WIB

Mobil Hangus Terbakar, Polres Sergai Bersama Masyarakat Sigap Padamkan Api

Senin, 1 Desember 2025 - 06:56 WIB

Patroli Dialogis di SPBU, Polsek Rambutan Himbau Masyarakat Saat Antre Pengisian BBM

Senin, 1 Desember 2025 - 06:06 WIB

Perkuat Kamtibmas, Wakapolsek Dolok Merawan M.T.P. Marpaung Sambangi Kepala Dusun

Senin, 1 Desember 2025 - 05:52 WIB

Polsek Pantai Cermin dan Koramil Cek Stok BBM, Perkuat Mitigasi Pasca Banjir

Senin, 1 Desember 2025 - 05:04 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Gatur Lalin Pos Padat Pagi

Berita Terbaru

Berita

Sat Samapta Polres Batu Bara Gatur Lalin Pos Padat Pagi

Senin, 1 Des 2025 - 05:04 WIB