Tebingtinggi, Beritaimncom – Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tebing Tinggi meringkus pria pengangguran berinisial MF (24) yang diduga melakukan pembunuhan.
MF diringkus 1 jam, 2 menit usai melakukan aksinya dari belakang Kantor PLN Jalan Iklas, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
“Begitu mendapat informasi atas peristiwa tersebut, Tim Opsanl Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus warga Jalan Juanda, Kota Tebing Tinggi ini”, Kata Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP J. Rudianto Silalahi, S.H, M.H melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto malam ini.
Belum diketahui secara pasti apa penyebab terjadinya peristiwa penikaman yang mengakibatkan korban Khairun Azmi Nasution (23) warga Kota Tebing Tinggi hingga meninggal dunia, Sabtu (07/10/23) sekira Pukul.15.58 Wib di Jalan D.R. Kumpulan Pane, Kota Tebing Tinggi.
Namun kini, MF yang diduga dengan sengaja, dan dengan rencana lebih dulu meramoas nyawa orang lain, telah diamankan guna pengumpulan keterangan lebih lanjut, Ungkapnya.
Atas peristiwa tersebut, MF dipersangkakan Pasal 338, Subs Pasal 353 ayat (3) dari KUHPidana, Pungkas AKP Agus Arianto. (W7).