Polisi Ungkap Penipuan Rekrutmen Kerja di Bekasi Korban capai 154 Orang, 1 Pelaku Dibekuk!

- Penulis

Kamis, 5 Oktober 2023 - 06:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Bekasi ungkap Penipuan Rekrutmen Kerja di Bekasi. (Foto: Dok. Istimewa)

i

Polres Metro Bekasi ungkap Penipuan Rekrutmen Kerja di Bekasi. (Foto: Dok. Istimewa)

Polres Metro Bekasi ungkap Penipuan Rekrutmen Kerja di Bekasi. (Foto: Dok. Istimewa)

BEKASI, Beritaimn.com Seorang pria berinisial JFH dibekuk Polres Metro Bekasi, usai mengelabui 154 orang dengan modus penipuan rekrutmen lowongan kerja.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, untuk meluluskan akal bulusnya, tersangka mengaku sebagai manajer di salah satu perusahaan.

Kasus penipuan tenaga kerja di mana korbannya ini sebanyak 154 orang, yang sudah tertipu jadi modus operandinya. Bahwa pelaku ini menyamar dan mengaku sebagai manajer suatu perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes. Pol. Twedi Aditya Bennyahdi, S.Sos., S.I.K., M.H., Rabu (4/10/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam aksinya, pelaku memerintahkan rekannya untuk mencari korban atau warga yang sangat membutuhkan pekerjaan.

Dalihnya untuk masuk kedalam perusahaannya, setiap pencari kerja diminta uang senilai Rp 500 ribu.

Baca Juga:  4 Bersaudara Pencuri gulungan Kabel Fiber Optik di Tasikmalaya, Diringkus Polisi

“Setelah didapatkan calon calon pekerja dimintai uang sebesar Rp500.000,” ungkapnya.

Hasil interogasi, tersangka memberikan tarif uang di awal untuk berbagai kebutuhan penunjang untuk pencari kerja.

Diantaranya sebagai syarat pembuatan rekening baru dan cek kesehatan pencari kerja.

“Dengan berbagai alasan kemudian uang yang sudah didapat tersebut digunakan untuk kebutuhan dan kemudian ditransfer ke akun milik pelaku,” tutur Kapolres.

Dari tangan tersangka, kepolisian menyita barang bukti diantaranya, selembar print out rekening koran, 1 id card penyamaran, 1 handphone iPhone, 7 SIM Card dan puluhan id korban yang sudah dicetak.

Terhadap tersangka, kepolisian menetapkan pasal 378 KUHPidana atau pasal 372 KUHPidana maksimal 4 tahun penjara. (***)

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Provokasi Pergerakan RAMPAS 08 DPD Pamekasan, Florencia Korwil Jatim Audiensi dengan Polres Pamekasan
Diawasi Ketat, Kejari Ancam Stop Pengerjaan Proyek Strategis Pemkab Sampang Jika Langgar Aturan
Gerak Cepat Polsek Banyuates Tangkap Pelaku Jambret yang Sempat Kabur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Sabtu, 20 September 2025 - 08:05 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT

Berita Terbaru