TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Personil Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus seorang yang diduga pelaku narkotika saat berada di pinggiran jalan, Jalan S.M. Raja, Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara, Senin (25/09/23) sekira Pukul.15.00 Wib.
Pria tamatan SMA yang berinisial FSM (36) als Dedi warga Jalan Merpati, Kota Tebing Tinggi ini diringkus beserta barang bukti 3 Paket diduga sabu seberat 2,34 Gram (Bersih 1,53 Gram), Kata Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas L.J. Tampubolon, S.Ik, M.K.P melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (30/09/23).
“Dari hasil penangkapan turut diamankan 1 bungkus plastik klip transparan berisikan beberapa plastik klip transparan kosong, 1 batang pipet plastik runcing berbentuk sekop, 1 unit handphone android, 1 tas sandang warna coklat, dan uang tunai Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah)”, Ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa saat diinterogasi singkat, diduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut mengaku bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya.
“Kini Feri serta seluruh barang bukti telah diamankan, dan dirinya terancam Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009”, Pungkasnya. (W7).