Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Ringkus Dua Pengedar Narkotika

- Penulis

Minggu, 24 September 2023 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KORANKITA.ONLINE, [Tebingtinggi-Sumut] – Personil Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil membongkar (Menangkap-red) Dua orang laki-laki yang diduga merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika.

AR (32) warga Jalan Pala Lk.III Kota Tebing Tinggi, dan JS (21) warga Jalan Bawang Putih, Kota Tebing Tinggi ditangkap saat berada dipinggir jalananan, Jalan Pala Lk.II, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, pada Rabu (20/09/23) sekira Pukul.00.30 Wib.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keduanya ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang mengatakan bahwa dilokasi tersebut sering digunakan tempat peredaran gelap Narkotika”, Kata Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas L.J. Tampubolon, S.Ik, M.K.P melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Minggu (24/09/23).

Begitu mendapat informasi, personil bergerak cepat ke lokasi, dan melihat dua orang berboncengan dengan sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah tanpa plat mondar-mandir di lokasi.

Baca Juga:  Main Sabu, H Dijebloskan ke Jeruji Sat Narkoba Polres Batu Bara

Menaruh curiga, personil pun menghentikan keduanya dan melakukan penggeledahan terhadap keduanya.

Benar saja lanjut Agus, dari tas sandang AR ditemukan barang bukti diduga Pil Ekstasi 6 ½ (Enam setengah) Butir berlogo Diamond warna Oranye, 1 Unit handphone android, dan uang tunai Rp.104.000,- (Seratus empat ribu rupiah”, Ungkapnya.

Sementara dari diri JS ditemukan barang bukti diduga sabu sebanyak 14 bungkus seberat 28,57 Gram (Bersih 23,17 Gram), 1 Unit timbangan digital, 1nsendok sabu (Sekop), 1 bungkus plastik klip transparan berisikan beberapa plastik klip transparan, 1 unit handphone android, Sambungnya.

“Setelah dilakukan interogasi singkat, akhirnya keduanya beserta seluruh barang bukti diamankan, dan kedua nya dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2), Jo. Pasal 132 Ayat (1) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Pungkasnya. (W7).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasat Lantas Polres Pakpak Bharat Cek Kesiapan Personil dan Sarana Prasarana Pos Sibande
Stunting di Balik Senyum Anak Sumatera
Satreskrim Polres Tebing Tinggi Cek Ketersediaan dan Harga Beras di Pasaran
Terima Laporan Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Rambutan Koordinasi dan Beri Himbauan
Bhabinkamtibmas Polsek Medang Deras Sambang Cooling System di Desa Pakam
Gatur Lalin Pagi, Sat Lantas Polres Batu Bara Pastikan Aman Lancar
DPRD Siak Minta Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Penipuan Ratusan Juta
Polsek Medang Deras Sambang dan Cooling System Himbau Pesan Kamtibmas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:04 WIB

Kasat Lantas Polres Pakpak Bharat Cek Kesiapan Personil dan Sarana Prasarana Pos Sibande

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:43 WIB

Stunting di Balik Senyum Anak Sumatera

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:37 WIB

Satreskrim Polres Tebing Tinggi Cek Ketersediaan dan Harga Beras di Pasaran

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 08:27 WIB

Terima Laporan Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Rambutan Koordinasi dan Beri Himbauan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 07:23 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Medang Deras Sambang Cooling System di Desa Pakam

Berita Terbaru

Berita

Stunting di Balik Senyum Anak Sumatera

Sabtu, 25 Okt 2025 - 12:43 WIB