TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Personil Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasi meringkus Pria berinisial MAH (26) als Fahmi warga Jl.Merbuk, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara yang diduga merupakan seorang pengedar narkotika.
Pria pengangguran tersebut diringkus (Ditangkap-red) dari rumahnya pada, Kamis (21/09/23) sekira Pukul.21.15 Wib.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas L.J. Tampubolon, S.Ik, M.K.P melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (23/09/23) mengatakan, Fahmi terkejut dan tak berdaya saat dilakukan penangkapan di rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan brang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 18 (Delapan belas) bungkus dengan berat 11,43 Gram (Bersih 7,40 Gram), dan Pil Ekstasi sebanyak 30 (Tiga puluh) Butir.
Kemudian, 1 bungkus kotak rokok bekas , 1 bungkus plastik berisikan beberapa plastik klip transparan kosong, 1 batang pipet plastik runcing berbentuk sekop, 1 Unit handphone Nokia, dan 1 Dompet warna Cokelat berisikan uang tunai Rp.488.000,- (Empat ratus delapan puluh delapan ribu) yang diakui adalah miliknya, Paparnya.
Kini MAH alias Fahmi beserta seluruh barang bukti telah diamankan, dan dirinya terancam Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 ayat (2) dari UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pungkas AKP Agus Arianto. (W7).