KARAWANG, Beritaimn.com – Tim Sanggabuana Polres Karawang Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana sindikat pemalsuan dokumen kendaraan. Dari kasus ini, polisi meringkus 4 tersangka di Jalan By Pass Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jumat (8/9/2023).
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pada Senin 4 September 2023, terjadi dugaan pemalsuan surat kendaraan. Keempat tersangka yang diringkus itu masing-masing berinisial IS (43), EH (58), AG (62), dan AA (61).
“Pelaku IS, EH, AGĀ ini berperan sebagai pembuat dokumen palsu, sementara AA menggunakan surat palsu,” kata Kapolres Karawang didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Bustomi saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Jumat (8/9/2023).
AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyatakan, para pelaku ditangkap Tim Sanggabuana Polres Karawang saat melakukan patroli di sekitar TKP. “Saat tim berpatroli, melintas kendaraan yang mencurigakan sehingga dilakukan pengejaran dan saat diperiksa ternyata STNK yang digunakan palsu,”ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
“Kami lakukan pengembangan dan berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku lainnya, saat melihat atau menemukan kendaraan R4 yang dicurigai, selanjutnya kendaraan R4 tersebut diberhentikan oleh pelapor dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku,” tutur Kapolres Karawang.
Dari tangan para tersangka, dalam penangkapan itu, kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menyita sejumlah barang bukti berupa 1 lembar STNK palsu, nopol B 2507 KIL, Daihatsu Terios 1.5 M/T, warna hitam metalik, 1 buah buku BPKB palsu, 1 unit mobil Daihatsu Terios B 2507 KIL, dan 1 unit mobil Suzuki APV F 1653 ZS, warna Silver, 38 lembar STNK palsu, 5 lembar BPKB palsu, 5 pelat nopol palsu, dan 1 set komputer, dan 1 set alat ketok huruf untuk mengubah nomor rangka dan mesin.
“Para pelaku ini beraksi memalsukan dokumen kendaraan selama 1 tahun dan berhasil membuat 20 STNK palsu dan 1 BPKB palsu. Untuk pembuatan STNK palsu dikenakan tarif Rp700.000 sampai Rp5 juta dengan waktu pembuatan 3 hari dan untuk
pembuatan BPKB palsu sebesar Rp1,5 juta-Rp18 juta dengan waktu pengerjaan 7 hari. Total keuntungan yang diperoleh Rp118 juta,” ucap AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang, diancam pasal 263 ayat (1) dan Pasal 263 ayat (2) KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. (*)