Diduga Kuasai Sertifikat Tanah, Seorang Pengusaha di Sampang Menggugat ke Pengadilan Negeri

Diduga Kuasai Sertifikat Tanah, Seorang Pengusaha di Sampang Menggugat ke Pengadilan Negeri

Spread the love

 

SAMPANG, BeritaIMN.com – H Wisnu menggugat (H Marnilem) seorang pengusaha karena diduga menguasai sertifikat tanah yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Kabupaten sampang, Madura Jawa Timur, Rabu (08/06/2022).

Dalam persidangan tersebut keluarga dari H. Wisnu warga Jalan selong permai 5, kelurahan Gunung Sekar sampang, menggugat H. marnilem.

Adapun sengketa tersebut bermula membeli atas sebagian tanah hak milik No 550 atas nama Siti Nalidjah Wahid yang terletak di kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, pembelian tersebut melalui Akta perjanjian jual beli nomor 16 tanggal 22 juli di hadapan Notaris dengan luas lahan 270 m dari total keseluruhan luas 1953.

Dengan perjanjian jual beli tersebut Posisi SHM sementara dalam penguasahan perbankan dan di jadikan jaminan agunan kredit.

Ahli waris penjual tanah Tomi, menjelaskan kronologi berawal dari suatu sidang mewajibkan mengosongkan rumah atau persil lokasi yg sudah di beli oleh H.wisnu melalui ibunya berdasarkan akta jual beli.

“Pada saat menjadikan jaminan di Bank tersebut rumah induk karena ketidak sempurnaan pihak Bank, tidak ada pemecahan sertifikat, bahkan keserakahan tersebut dia menggunakan kedekatan instrumen hukum (Marnilem) karena kedekatan dengan penguasa,” tegasnya.

Sementara itu, di tempat yang sama kuasa hukum penggugat Bapak H. Wisno, Rikza Teguh dwi marza, menjelaskan bahwa saudara H.wisno telah malakukan jual beli dengan HJ. Nalidjah pada tahun 2002.

Lebih lanjut Rikza menjelaskan, seiring waktu 2016 ahli waris ibu Nalidjah di tangguhkan atau di jaminkan ke salah satu perbankan artinya sertifikat sebagian tanah yang di jual tersebut di taruh ke bank lagi, akhirnya di lelang kembali dan di menangkan oleh Marnilem.

“Kemudian marnilem mengajukukan eksekusi ke pengadilan sampang telah di keluarkan pada penetapan nomer 2 pdt x / 2022/pn Sampang,” ujar Rikza saat diwawancarai oleh awak media.

Lebih jauh Rikza menerangkan bahwa pihaknya, akan tetap menempuh jalur hukum, karena sudah melakukan perjanjian jual beli di hadapan Notaris.

“Kami meminta untuk membatalkan atau menangguhkan ke pengadilaan karena kami memiliki hak terhadap tanah tersebut,” tandasnya.

(Ah/Mtj).