Komplotan Pencuri Mobil Di Kota Tebing Tinggi Diringkus Polisi

- Penulis

Senin, 28 Agustus 2023 - 07:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Komplotan pencuri mobil yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi akhirnya berhasil diringkus personel Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi, dalam kasus ini 3 pelaku diamankan petugas sesuai keterangan yang disampaikan Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Asrul Robert Sembiring, SH, MH saat konferensi pers di Mapolres Tebing Tinggi, Senin (28/8/2023).

“Aksi komplotan ini nekat mencuri mobil dengan modus operandi menargetkan mobil tahun rendah karena tidak ada alarm di mobil tersebut ketika dibuka paksa pintu mobil, selain itu para pelaku juga mengincar mobil berbahan bakar solar karena lebih banyak peminat,” ungkap Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi, SH, M.H, Kasi Humas AKP Agus Arianto, dan Kanit Pidum Ipda Dhimas Abie Thoyib, S.Tr.K.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus ini 3 pria pelaku pencurian mobil masing-masing berinisial AF alias Fajar (32) warga Jalan Syech Beringin Kelurahan Tebing yang Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, H alias Adi (40) warga Dusun 1 Desa Jaharun B Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang dan M alias Wawo (51) warga Dusun III Desa Pekan Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi, SH, MH mengatakan, terbongkarnya aksi pencurian mobil itu saat dilakukan di Jalan Lubuk Sikaping Kelurahan Pelita Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi atas satu unit mobil Isuzu Panther Tahun 2005 BK 1218 ABC milik Ramoti S Siagian (35).

Saat itu, terangnya, pada Senin (15/8) sekira pukul 19.00 WIB ketiga pelaku membuat kesepakatan melakukan pencurian dan bertemu di RS Melati Perbaungan pukul 23.00 WIB, selanjutnya ketiga pelaku pergi ke Tebing Tinggi menggunakan mobil operasional yakni satu unit mobil APV.

“Lalu sekira pukul 03.00 WIB, mereka tiba di TKP Jalan Lubuk Sikaping dan melihat sebuah mobil isuzu panther terparkir di dalam garasi, para pelaku berhenti dan langsung menjalankan aksinya,” Urai AKP Junisar.

Baca Juga:  Aksi Peduli Aipda Reiyo Saragih Ber Makanan kepada ODGJ di Sela-sela Gatur Lalin

Berhubung karena pintu pagar rumah korban dalam keadaan tergembok, para komplotan mengambil gunting pemotong besi untuk memotong gembok tersebut, selanjutnya masuk secara perlahan ke dalam garasi dan membuka pintu mobil menggunakan sebuah besi pipih yang telah disediakan.

“Merasa berhasil, para pelaku mendorong mobil ke jalan dan menghidupkannya lalu membawa kabur mobil tersebut ke arah pintu tol Tebing Tinggi,” Sambungnya.

Kasat Reskrim menambahkan, selain melakukan pencurian mobil di Jalan Lubuk Sikaping, komplotan ini juga melakukan pencurian di dua lokasi wilkum Polres Tebing Tinggi yakni di Jalan Pulau Belitung Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi atas 1 unit mobil Daihatsu Taft warna Biru Tahun 1992 Nopol BK 1274 XN pada Sabtu (22/7), kemudian di Jalan Pulau Samosir Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi atas 1 unit mobil Mitsubishi pick up L300 warna hitam Tahun 2016 Nopol BK 8240 NF, pada Senin (21/08/23).

Selama menjalankan aksinya, para pelaku mengaku berhasil menggasak tiga mobil.

“Setiap unit mobil yang mereka curi dijual ke daerah Aceh dengan harga Rp.15 juta, dua unit sudah mereka jual dan penadahnya masih diburu petugas Satreskrim Polres Tebing Tinggi, saat ini satu unit mobil Isuzu Panther milik korban serta satu unit mobil APV milik pelaku telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi,” Tandasnya.

Dalam hal ini, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus mengatakan bahwa saat pelaku ditangkap petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah gunting besi, 1 buah besi pipih dan 1 buah kunci pass ukuran 8.

“Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, dan 5e dari KUHPidana demgan ancaman 7 tahun kurungan penjara, ” Pungkasnya. (W7).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cooling System Sat Samapta Polres Batu Bara Ajak Jaga Kamtibmas
Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli Blue Light Pastikan Kondusif Kamtibmas
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Blue Light di Lokasi Rawan Macet
Polsek Lima Puluh Intensifkan Patroli Mobile Cegah Tindak Kriminal
Polsek Labuhan Ruku Patroli Antisipasi Aksi Kriminal
Minimalisir Pelanggaran Arus Lalulintas, Satlantas Polres Sibolga Gelar Pengaturan di Jalan Raya
Kapolsek Padang Hilir Iptu Ady S.P. Gari, S.H Sambangi Pos Satkamling, Ajak Jaga Kamtibmas
Kapolres Pakpak Bharat Pimpin Sertijab Wakapolres, Kasat Lantas, Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 04:45 WIB

Cooling System Sat Samapta Polres Batu Bara Ajak Jaga Kamtibmas

Kamis, 16 Oktober 2025 - 04:37 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli Blue Light Pastikan Kondusif Kamtibmas

Kamis, 16 Oktober 2025 - 04:28 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Blue Light di Lokasi Rawan Macet

Kamis, 16 Oktober 2025 - 04:22 WIB

Polsek Lima Puluh Intensifkan Patroli Mobile Cegah Tindak Kriminal

Kamis, 16 Oktober 2025 - 04:13 WIB

Polsek Labuhan Ruku Patroli Antisipasi Aksi Kriminal

Berita Terbaru

Berita

Polsek Labuhan Ruku Patroli Antisipasi Aksi Kriminal

Kamis, 16 Okt 2025 - 04:13 WIB