BEKASI, BeritaIMN.com – Kasus pemukulan yang dilakukan oleh atasan ke bawahan di Kantor Pajak di Kota Bekasi beberapa waktu lalu, kini berakhir damai.
Kedua belah pihak memilih untuk menyelesaikan masalah tersebut secara musyawarah.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Bekasi Timur, AKP Ridha.
Dikatakan dia, setelah melakukan pemanggilan dan mempertemukan kedua belah pihak antara DH dan MAZ, DH memilih untuk mencabut laporan yang telah ia buat beberapa waktu lalu.
“Kedua belah pihak telah menyepakati musyawarah dan kesepakatan untuk berdamai. Yang bersangkutan, dalam hal ini saudara DH selaku korban tidak akan melanjutkan. Dia sudah mencabut laporan,” ujar AKP Ridha, Rabu (8/6/2022).
Terkait pencabutan laporan oleh korban sendiri, maka Polsek Bekasi Timur tidak melanjutkan perkara tersebut ke persidangan.
Adapun penyelesaian masalah dilakukan secara restorative justice.
“Jadi setelah dilakukan permusyawarahan kedua belah pihak ini karena memang juga hubungan antara atasan dan juga bawahan di tempat kerjanya jadi kedua belah pihak sepakat tidak melanjutkan ke tahap persidangan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara, Anita Widiati mengatakan pihaknya akan melakukan audit secara internal terkait insiden tersebut.
Dia pun juga berterima kasih kepada Polsek Bekasi Timur telah memfasilitasi mediasi kedua belah pihak.
“Memang sebenarnya hanya kesalahpahaman. Namun, untuk diinstitusi kami tetap akan kita proses sesuai ketentuan yang berlaku. Akan ada subdit internal yang memproses akibat kejadian tersebut,” ujar Anita.
Meskipun kasus tersebut berakhir damai secara hukum, namun sanksi tetap diberikan, Anita menyebut terkait pemberian sanksi yang akan diberikan secara langsung oleh Direktorat Kepatuhan, DJP kantor pusat.
“Nanti yang memproses dari kepegawaian dari direktur direktorat di Kantor Pusat. Nanti akan masih diproses semuanya. Nanti ada sanksi-sanksi dari sana,” katanya.
(Red).