Begal Bersenjata Bacok Sopir di Bekasi, Pelaku Tertangkap Usai Tabrakan

- Penulis

Rabu, 8 Juni 2022 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Setu tangkap begal yang lukai sopir di Bekasi

i

Polsek Setu tangkap begal yang lukai sopir di Bekasi

 

Polsek Setu tangkap begal yang lukai sopir di Bekasi

BEKASI, BeritaIMN.com – Polsek Setu menangkap tiga kawanan begal berinisial SH, A, dan MR di Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dua pelaku yakni SH dan A masih dibawah umur.

“Pelakunya ada empat orang, alhamdulillah tiga orang telah berhasil kita amankan, kita tangkap. Kebetulan saudara SH ini kategorinya masih dibawah umur. Atas nama A ini juga kategori dibawah umur, jadi yang dewasa ini adalah MR alias Ardan,” ujar Kapolsek Setu, AKP Sugeng Haryanto, dalam jumpa pers pada Rabu (8/6/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sugeng menjelaskan, aksi begal ini terjadi pada Rabu (25/5/2022) pukul 02.30 dini hari. Keempat pelaku melakukan pembegalan kepada korban bernama Marjaya yang sedang beristirahat di depan pom bensin.

“Marjaya ini merupakan sopir mobil boks yang pada saat itu sedang istirahat di depan pom bensin. Beberapa saat kemudian datang dua motor secara berboncengan ada empat orang. Mereka turun kemudian memaksa korban untuk menyerahkan barang-barangnya, mereka minta dompet dan handphone,” katanya.

Korban lalu memberikan barang miliknya kepada para pelaku. Namun setelah diserahkan, para pelaku melakukan pembacokan kepada korban.

Baca Juga:  Lagi Enak Tidur, 10 Handphone dan Satu Unit Motor Raib Digondol Maling di Bekasi

“Tetapi para pelaku ini memang berniat melukai korban dengan kekerasan dengan cara membacok supir tersebut. Korban kemudian membela diri dengan cara menangkis yang mengakibatkan korban ini terluka tangannya, ada 7 jahitan,” ucap Kapolsek.

Korban lalu melarikan diri dan dikejar oleh korban. Saat dikejar, pelaku berinisial SH dan T mengalami tabrakan dan terjatuh. Pelaku SH diamankan polisi karena mengalami patah di bagian kaki, sedangkan pelaku T kabur.

“Korban ini dalam kondisi terluka juga diketahui sempat mengejar pelaku ke arah utara. Kemudian saat sampai di pertigaan ada salah satu sepeda motor jatuh karena kesenggol. Sopir ini teriak minta bantuan kebetulan anggota Polsek Setu ada yang sedang patroli di wilayah tersebut sehingga berhasil mengamankan salah satu pelaku atas nama SH,” katanya.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan kasus dan menangkap dua pelaku lain berinisial A dan MR, sedangkan pelaku T masih dalam pencarian. Ketiga pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Provokasi Pergerakan RAMPAS 08 DPD Pamekasan, Florencia Korwil Jatim Audiensi dengan Polres Pamekasan
Diawasi Ketat, Kejari Ancam Stop Pengerjaan Proyek Strategis Pemkab Sampang Jika Langgar Aturan
Gerak Cepat Polsek Banyuates Tangkap Pelaku Jambret yang Sempat Kabur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Sabtu, 20 September 2025 - 08:05 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT

Berita Terbaru