Bapenda Karawang Sosialisasikan Perbup Nomor 12 Tahun 2022

Bapenda Karawang Sosialisasikan Perbup Nomor 12 Tahun 2022

Spread the love

 

KARAWANG, BeritaIMN.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi Objek Pajak Sawah di Hotel Akshaya Karawang, Selasa (7/6/2022).

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, dan 500 peserta yang berasal dari camat, Kepala UPTD Pertanian, Koordinator PBB Kecamatan, Koordinator Penyuluh Pertanian, dan Petugas Pemungut PBB Desa/Kelurahan yang bertugas di Kabupaten Karawang.

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengatakan, dilakukannya sosialisasi kali ini bertujuan untuk memberikan pemahaman soal Perbup Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengurangan PBB-P2 bagi Objek Pajak Sawah.

“Perbup nomor 12 Tahun 2022 tentang pengurangan PBB-P2 bagi objek sawah sampai seratus persen ini, ditujukan untuk membantu para petani kita yang benar-benar perlu kami bantu, yang batasan tanahnya seluas satu hektare,” ujarnya.

Selain itu, Ia juga menyampaikan tujuan kebijakan ini ialah untuk mensejahterakan para petani di Kabupaten Karawang.

“Memberikan semangat kepada para petani kita di Karawang ini, lalu agar para petani kita juga untuk tetap semangat bertani, menjaga Karawang dengan LP2B-nya, agar tidak ada alih fungsi lahan yang terlalu signifikan,” tuturnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Karawang Asep Aang Rohmatullah menegaskan, pengurangan PBB-P2 sebesar 100 persen ini hanya diberikan bagi objek pajak sawah milik petani Karawang saja.

“Untuk luas lahan secara akumulatif tidak lebih dari 1 hektare dengan NJOP Rp 27 ribu sampai dengan Rp 82 ribu,” jelasnya.

Lanjutnya, kegiatan sosialisasi kali ini berlangsung selama tiga hari, yang akan dimulai pada 7 Juni 2022 sampai tanggal 9 Juni 2022.

Selain itu, ia juga mengatakan, sebelum menerima manfaat dari kebijakan tersebut, para petani harus memenuhi syarat-syarat yang sudah dibuat.

“Yang jelas itu adalah asli petani Karawang, tanah milik sendiri, tidak boleh dipecah belah surat tanahnya. Nanti, selain itu kami juga akan mensurvei langsung ke lokasi, untuk melihat layak tidaknya mendapatkan pengurangan PBB-P2 Objek sawah 100 persen tersebut,” pungkasnya. (*)