Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Jebloskan 3 Pemain Sabu

Spread the love

TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Tiga pemain sabu warga Kota Tebing Tinggi dijebloskan (Ditahan-red) ke jeruji Besi Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi, Polda Sumut, Jumat Dini Hari (28/07/23) Pukul.02.00 Wib.

Ketiganya, HS (48) als Ganot, BNS (38) als Bugar, dan RKL (22) als Raja, ditahan setelah diserahkan Personil Sub Denpom Tebing Tinggi I/I-I ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP J.H. Panjaitan, S.Sos, S.H, M.H melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Rabu (02/07/23) mengatakan, ketiga terduga pelaku diamankan Personil Sub Denpom Tebing Tinggi I/I-I bersama masyarakat setelah terbukti melakukan timdak pidana narkotika jenis sabu.

“Ketiga warga Kota Tebing Tinggi tersebut, ditangkap beserta barang bukti diduga saat akan melakukan transaksi sabu di Jalan Baja, Kelurahan Tambangan, Kecamatan, Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara pada Kamis (27/07/23) sekira Pukul.20.00 Wib”, Ungkapnya.

Dari ketiganya ditemukan barang bukti 9 Paket diduga sabu seberat 8,37 Gram, 1 (Satu) Unit Timbangan Digital, 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan berisikan beberapa plastik klip transparan kosong, 13 (Tiga belas) plastik klip transparan kosong.

Kemudian, 1 (Satu) lembar Kaca Pirex, 2 (Dua) pcs dompet warna hitam dan warna garis merah, 2 (Dua) unit handphone android, serta uang tunai sebesar Rp.498.000,- (Empat ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah), Sambungnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 ayat (1), Jo Pasal 132 ayat (1) dari UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Pungkas AKP Agus Arianto. (W7).

Tinggalkan Balasan