Dua dari Tiga Pelaku Pembacokan Pemuda di Bengkel Tambun Bekasi Dibekuk, Satu Pelaku Masih Diburu

Dua dari Tiga Pelaku Pembacokan Pemuda di Bengkel Tambun Bekasi Dibekuk, Satu Pelaku Masih Diburu

Spread the love

Konferensi pers di Polsek Tambun ungkap pelaku pembacokan seorang montir bengkel di Kampung Gabus Bulak, Desa Sriamur, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi pada Selasa (12/7/2023) lalu

BEKASI, Beritaimn.com Jajaran Unit reskrim Polsek Tambun, Bekasi berhasil membekuk dua dari tiga pelaku pembacokan terhadap montir bengkel di jalan Haji Nausan, Kampung Gabus Pabrik, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, para tersangka ialah MR (20 tahun), FLM (27) dan AH yang masih di bawah umur.

“Kejadian pada 12 Juli 2023 pukul 23.00 WIB, tersangka ada MR, FL dan AH,” ujar Kombes Twedi, Senin (24/7/2023).

Adapun kronologi kejadian tersebut bermula ketika korban berinisial AS (22) sedang duduk di depan bengkel dekat lokasi kejadian.

Tiba-tiba, ketiga pelaku datang, dua di antaranya berjalan kaki, dan satu lainnya menunggu di sepeda motor.

“Yang dua turun dan melakukan pembacokan. Kemudian, setelah melakukan pembacokan pelaku kembali ke motor mereka kabur,” ungkapnya.

Pelaku menghujam ke bagian kepala korban hingga luka dan AS terkapar. AS lalu dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Setelah mendapat informasi itu, unit Reskrim Polsek Tambun langsung melakukan pengejaran. Dua dari tersangka berhasil ditangkap, sementara satu pelaku yaitu AH berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Untuk pelaku pertama MR diamankan dalam waktu 1×24 jam, kemudian untuk FLW 3×24 jam setelah kejadian, ditangkap di rumah temannya,” jelasnya.

Ketiga pelaku berteman, dan tak memiliki hubungan keluarga. Kata Twedi, ketiganya bahkan tak memiliki pekerjaan alias pemuda pengangguran.

Kondisi korban dijelaskannya, kini masih menjalani perawatan medis. Kepala bagian kanan korban kini mendapat 10 jahitan.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, motor merek Yamaha Jupiter hijau, satu bilah pelat besi menyerupai pedang panjang, kemudian pedang pendek.

“Pasal yang disangakakan untuk MR pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP untuk AH dengan pasal yang sama ini ancamannya 7 tahun penjara. Atas nama FL yang turut serta membantu perbuatan AH ini dikenakan pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP juncto pasal 55 KUHP,” pungkasnya. (***)