TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Malang benar nasib Kiki Susandi (33) warga Jalan Gunung Leuser, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara harus berurusan dengan Petugas Satnarkoba Polres Tebing Tinggi.
Aris, demikian sebutan pria pengangguran tersebut, diringkus diduga saat sedang menunggu pembeli di Pinggir jalan, Jalan Gunung Martimbang II Lk.3 Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan, Kita Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Minggu (26/07/23) sekira Pukul.03.00 Wib.
“Penangkapan Aris berdasarkan informasi warga yang tidak mau disebutkan namanya, menyebutkan bahwa ada seseorang yang diduga pengedar sabu sedang berada di lokasi”, Sebut Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP J.H. Panjaitan, S.Sos, S.H, M.H melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (22/07/23).
Begitu mendapat informasi, personil langsung bergerak menuju lokasi dan melihat seseorang yang sedang berada dipinggir jalan, sesuai dengan ciri – ciri yang disebutkan.
“Terduga pelaku sempat melarikan diri dan membuang sebuah benda berupa tabung bekas redoxon”, Terangnya.
Tidak mau kehilangan buruannya, personil langsung mengejar dan berhasil mengamankan Aris.
“Saat itu juga Aris diminta untuk mengambil barang yang dibuang dan membukanya, lantas terlihatlah isi tabung tersebut berupa 7 (Tujuh) plastik klip transparan berisikan barang terlarang diduga sabu seberat 2,16 Gram, beberapa plastik klip kosong, dan Pipet plastik berbentuk sekop”, Ungkap Agus.
Tak ayal lagi lanjutnya, Arispun mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan, serta uang tunai sebesar Rp.60.000,- yang ada di saku celananya adalah benar miliknya.
“Kini Aris beserta seluruh barang bukti telah diamankan, dan terhadap dirinya terancam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Pungkas AKP Agus Arianto. (W7).