Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Ringkus Pemain Sabu

- Penulis

Sabtu, 22 Juli 2023 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Malang benar nasib Kiki Susandi (33) warga Jalan Gunung Leuser, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara harus berurusan dengan Petugas Satnarkoba Polres Tebing Tinggi.

Aris, demikian sebutan pria pengangguran tersebut, diringkus diduga saat sedang menunggu pembeli di Pinggir jalan, Jalan Gunung Martimbang II Lk.3 Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan, Kita Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Minggu (26/07/23) sekira Pukul.03.00 Wib.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan Aris berdasarkan informasi warga yang tidak mau disebutkan namanya, menyebutkan bahwa ada seseorang yang diduga pengedar sabu sedang berada di lokasi”, Sebut Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP J.H. Panjaitan, S.Sos, S.H, M.H melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (22/07/23).

Begitu mendapat informasi, personil langsung bergerak menuju lokasi dan melihat seseorang yang sedang berada dipinggir jalan, sesuai dengan ciri – ciri yang disebutkan.

Baca Juga:  Kapolres Tebing Tinggi Terima Kunjungan Founder Power FIT Indonesia

“Terduga pelaku sempat melarikan diri dan membuang sebuah benda berupa tabung bekas redoxon”, Terangnya.

Tidak mau kehilangan buruannya, personil langsung mengejar dan berhasil mengamankan Aris.

“Saat itu juga Aris diminta untuk mengambil barang yang dibuang dan membukanya, lantas terlihatlah isi tabung tersebut berupa 7 (Tujuh) plastik klip transparan berisikan barang terlarang diduga sabu seberat 2,16 Gram, beberapa plastik klip kosong, dan Pipet plastik berbentuk sekop”, Ungkap Agus.

Tak ayal lagi lanjutnya, Arispun mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan, serta uang tunai sebesar Rp.60.000,- yang ada di saku celananya adalah benar miliknya.

“Kini Aris beserta seluruh barang bukti telah diamankan, dan terhadap dirinya terancam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Pungkas AKP Agus Arianto. (W7).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sergai Hadir Bantu Korban Banjir di Pekan Desa Tanjung Beringin
Polsek Medang Deras Sambang dan Cooling System, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Sinergi TNI–Polri, Pemerintah dan Masyarakat Peduli Korban Banjir di Sergai
Tokoh Agama Apresiasi Kinerja Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.Ik, M.H
Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli Kota Pastikan Kondusif Kamtibmas
Kapolres Tebing Tinggi Launching Program Makan Bergizi Gratis di MTs Swasta Al-Wasliyah
Police Goes To School, Satlantas Polres Tebing Tinggi Ajak Pelajar Tertib Berlalulintas
Pimpin Upacara Peresmian Pamapta, Kapolres Batubara: Kerjakan Tugas Dengan Tanggungjawab dan Ikhlas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:52 WIB

Polres Sergai Hadir Bantu Korban Banjir di Pekan Desa Tanjung Beringin

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:44 WIB

Polsek Medang Deras Sambang dan Cooling System, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:37 WIB

Sinergi TNI–Polri, Pemerintah dan Masyarakat Peduli Korban Banjir di Sergai

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:25 WIB

Tokoh Agama Apresiasi Kinerja Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.Ik, M.H

Senin, 20 Oktober 2025 - 09:35 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli Kota Pastikan Kondusif Kamtibmas

Berita Terbaru