Gercep, Satreskrim Polres Sergai Bersama Polsek Perbaungan Tangkap Pelaku Penganiayaan

- Penulis

Kamis, 20 Juli 2023 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERGAI, Beritaimn.com – Dengan Gerak Cepat (Gercep-red), Tim Gabungan Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama Tim Opsnal Polsek Perbaungan berhasil menangkap pelaku kasus penganiayaan dan melarikan orang dengan paksa yang terjadi di Jalan Mesjid, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Rabu (19/07/2023) sekira Pukul.02.02 Wib.

Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, S.Ik melalui Kasi Humas Iptu Djunaidi mengatakan aksi kejahatan itu berawal ketika sekelompok orang tidak di kenal menggunakan mobil mendatangi orang – orang yang sedang berkumpul di Jalan Mesjid, Lingkungan X, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Djunaidi, setibanya di lokasi para OTK itu melakukan pengerusakan beberapa Sepeda Motor sembari meletuskan dua kali senjata api ke udara.

Usai meletuskan senjata apinya, para OTK langsung membawa paksa Andika Pradana Ginting (22) warga Desa Cinta Air, Kecamatan Perbaungan, dan Alfatih Sinaga (26) warga Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Baca Juga:  ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, Dan Perangkat Desa / BPD Dilarang Terlibat Kampanye Pemilu

Hanya beberapa jam, akhirnya Tim Gabungan berhasil menemukan Mobil Daihatsu Sigra yang digunakan pelaku untuk menculik kedua korban. Selanjutnya mengamankan 2 (Dua) dari 5 (Lima) pelaku, Am alias Amin Caki di salah satu Hotel di Jalinsum Perbaungan – Lubuk Pakam, dan Resi dari persembunyiannya.

Kini Kedua pelaku dengan dugaan motif sementara mobil temannya dilempar, telah diamankan di Polsek Perbaungan, dan 3 (Tiga) pelaku lainnya, G, N, M, masih dilakukan pencarian, Paparnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Terhadap keduanya terancam Pasal 328, 170, dan 353 KUHPidana, Pungkas Kasi Humas Polres Sergai Iptu Djunaidi Arman. (W7).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Personel Polres Sibolga Respon Cepat Bantu Warga, Pondasi Rumah Longsor
Antisipasi Antrean Panjang, Polsek Padang Hulu Patroli di SPBU Simpang Rambung
Satgas TMMD ke-126 Kodim 0601/Pandeglang Bangun Sumur Bor untuk Warga Kampung Cikentrung, Desa Cikentrung Kecamatan Cadasari
Tingkatkan Kamtibmas, Polsek Tebing Tinggi Patroli Blue Light di Perbatasan
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Kibas Bendera dan Monitor Arus Lalulintas Terkini
SPKT Polres Batu Bara Layani Aduan Masyarakat
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Antisipasi Kemacetan
Polsek Medang Deras Tingkatkan Patroli Berantas Aksi Kejahatan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 05:19 WIB

Personel Polres Sibolga Respon Cepat Bantu Warga, Pondasi Rumah Longsor

Jumat, 17 Oktober 2025 - 04:59 WIB

Antisipasi Antrean Panjang, Polsek Padang Hulu Patroli di SPBU Simpang Rambung

Jumat, 17 Oktober 2025 - 04:49 WIB

Satgas TMMD ke-126 Kodim 0601/Pandeglang Bangun Sumur Bor untuk Warga Kampung Cikentrung, Desa Cikentrung Kecamatan Cadasari

Jumat, 17 Oktober 2025 - 03:59 WIB

Tingkatkan Kamtibmas, Polsek Tebing Tinggi Patroli Blue Light di Perbatasan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 02:19 WIB

SPKT Polres Batu Bara Layani Aduan Masyarakat

Berita Terbaru