Polisi Tangkap Penjual Obat Keras, Ribuan Butir Tramadol dan Eximer Disita

- Penulis

Kamis, 2 Juni 2022 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Kotabaru Mengamankan Penjual Obat Tanpa Izin.

i

Polsek Kotabaru Mengamankan Penjual Obat Tanpa Izin.

Polsek Kotabaru Mengamankan Penjual Obat Tanpa Izin.

KARAWANG, BeritaIMN.com Pemilik toko berinisial LF (21) ditangkap Anggota Polsek Kotabaru Polres Karawang lantaran kedapatan memiliki dan menjual obat keras daftar G jenis tramadol, eximer dan trihex.

LF ditangkap di Kampung Karajan RT 01/01, Desa Pucung, Kecamatan Kotabaru, Kamis (2/6/2022).

Dari identitas pelaku diketahui beras dari Desa Guregok, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan terhadap tersangka LF berawal dari informasi seorang anggota TNI Letda Inf Encep Sumarna mengenai kecurigaan dugaan adanya transaksi obat keras daftar G tanpa izin edar.

“Mendapat informasi tersebut kemudian saya bersama anggota mendatangi lokasi yang dimaksud dan didapati barang bukti berupa obat jenis Tramadol, Eximer dan Trihex yang dijual tanpa izin,” ujar Kapolsek Kotabaru, Ipda Dede Komara, SH, usai menangkap pelaku.

Baca Juga:  Ini Kronologi, Senjata Tajam Masih Menancap Dipunggung Pelajar di Bekasi

Dari penangkapan itu, pihak kepolisian mengamankan barang bukti ribuan pil obat diantaranya Tramadol 153 lembar (1.530 Tablet), Triyhex 15 lembar (150 Tablet), dan Eximer 1.228 butir.

Kepada polisi, LF mengaku menjual obat tanpa izin di lokasi tersebut sejak sekitar awal bulan Mei 2022.

“Yang bersangkutan menerangkan hanya bertugas sebagai penjaga toko dan obat tersebut merupakan kiriman dari Sdr Boy als Seniper dan Bos Ari,” kata Kapolsek.

Selanjutnya pedagang dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Kotabaru untuk dilakukan introgasi, infentarisir barang bukti dan proses hukum.

Untuk penanganan lebih lanjut, rencananya pedagang berikut barang bukti akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Karawang. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Provokasi Pergerakan RAMPAS 08 DPD Pamekasan, Florencia Korwil Jatim Audiensi dengan Polres Pamekasan
Diawasi Ketat, Kejari Ancam Stop Pengerjaan Proyek Strategis Pemkab Sampang Jika Langgar Aturan
Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Mesin Air
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Sabtu, 20 September 2025 - 08:05 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT

Berita Terbaru