PEMUSNAHAN BARANG MILIK NEGARA (BMN) HASIL PENINDAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI BEA CUKAI DUMAI.

PEMUSNAHAN BARANG MILIK NEGARA (BMN) HASIL PENINDAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI BEA CUKAI DUMAI.

Spread the love

Berita IMN.com, Dumai, Riau – Bea cukai dumai terus berkomitmen menjalankan pertanyaan sebagai comunity proyektor yaitu melindungi masyarakat dari barang- barang yang di batasi/ dilarang dan mengamankan penerimaan negara melalui penegakan hukum dibidang kepabeanan. Dan CUKAI.

Atas hal tersebut, pada Selasa 18 juli 2023 bertempat di lapangan gudang tempat penimbunan pabean(TPP) Bea cukai dumai, telah dipaksakan pemusnahan barang milik negara(BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada bea cukai dumai. Barang barang yg telah menjadi BMN ini berasal dari penindakan dan penegahan sebanyak 86 surat bukti penindakan (SBP) dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 839.401.020 karena barang barang tersebut melanggar ketentuan UU no.17 tahun 2006 tentang kepabean dan UU no.39 tahun 2007 tentang cukai.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai Dumai bersama dengan TNI, Polri kejaksaan serta aparat hukum lainnya selama periode terbanyak pada tahun 2022 sampai dengan Januari 2023 Adapun barang-barang ini adalah mendapat persetujuan pemusnahan oleh Kepala Kantor Pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPNKL)Dumai, dengan rincian sebagai berikut:
1. Hasil tembakau (HT) berupa rokok berbagai jenis dan merek sebanyak kurang lebih 236. 560 batang yang dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat. Merupakan hasil dari 55 penindakan dengan nilai sebesar Rp 269. 353.020 dan total kerugian negara sebesar Rp 182.466.614,82;

2.minuman mengandung Etil Alkohol(MMEA) berbagai jenis dan merek sebanyak -+ 232,45 liter yang di masakan dengan cara dilandasi alat berat. Merupakan hasil dari 7 penindakan dengan nilai sebesar Rp 243.058.058.000.dan total kerugian negara sebesar Rp 419.923.120; 3.pakaian bekas sebanyak -+ 28 kali dan sepatu bekas sebanyak-+150 karung yang dimusnakan dengan cara di bakar. Merupakan hasil dari 3 penindakan dengan nilai sebesar 197.000.000;

4.makanan, minuman dan perlengkapan rumah tangga lainya sebanyak -+ 579 karton yg di masakan dengan cara di bakar. Merupakan hasil dari 5 penindakan dengan nilai sebesar Rp 40.110.000 dan total kerugian negara sebesar Rp 3.726.000;

5.Sarana pengangkut berupa kapal berbagai jenis dengan kondisi rusak berat sebanyak 4 unit dengan nilai barang sebesar Rp4.000.000 yang di masakan dengan cara di bakar.

6. Barang- barang lain berbagai jenis dan ukuran yang di masakan dengan cara di bakar. Merupakan hasil dari 16 penindakan dengan nilai sebesar Rp84.880.000. Dan total kerugian negara sebesar Rp2.177.000.

Selama racun 2022 s.d 2023, bea cukai dumai telah melakukan penindakan terhadap barang kena cukai(BKC) berupa Hasil tembakau(HT) dan minuman mengandung Etil Alkohol(MMEA),berbagai barang larangan dab pembatasan seperti pakaian bekas, sepatu bekas, makanan dan minuman berbagai jenis, serta sarana pengangkut yang melanggar ketentuan kepebeanan dan cukai yang kemudian di tetapkan sebagai barang milik negara pada kurun waktu tersebut, diantaranya telah dilakukan proses pendidikan atas ekspor kayu terima ilegal dan penerapan prinsip ultimatum Remedium dalam penegakan hukum di bidang cukai berupa pengenan sanksi administrasi berupa denda dalam rangka tidak dilakukannya pendidikan terhadap BKC HT yang tidak dilekati pita cukai. Keberhasilan atas penindakan ini merupakan hasil sinergi bea cukai dumai dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, masyarakat umum serta rekan media kepabeanan dan cukai.

Melalui pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran sehingga mencegah kerugian negara dan demi melindungi masyarakat dari peredaran dapat patuh terhadap peraturan perundangan undangan serta berperan aktif melaporkan apabila menemukan adanya pelanggaran kepabeanan cukai.*** Pers rilis bea cukai

James joel.S