BEKASI, Beritaimn.com – Polsek Cikarang Barat berhasil meringkus tiga pelaku begal motor yang berinisial SB, AP dan RK yang kerap beraksi di wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada 24 Juni lalu.
Kapolsek Cikarang Barat Kompol Sutriesno mengatakan, ketiga pelaku ini diberi hadiah timah panas oleh petugas kepolisian karena melakukan perlawanan saat ditangkap di kediamannya di wilayah Tambun Kabupaten Bekasi.
“Ya karena mereka melawan saat kita lakukan penggrebekan oleh petugas,” ujar Kapolsek saat konferensi pers di Polsek Cikarang Barat, Senin (17/7/2023) siang.
Kapolsek menyatakan, ketiga pelaku yang merupakan seorang residivis ini telah beraksi sebanyak 3 kali melakukan pencurian dan pembegalan di wilayah Cibitung.
“Tiga orang ini semuanya residivis. Setelah kita mengungkap ini, dia juga sudah berkali-kali beraksi di tempat lain bukan hanya di satu tkp,” jelasnya.
Dalam melakukan aksinya, pelaku kerap kali mengancam korban menggunakan senjata tajam celurit sehingga korban takut dan melarikan diri meninggalkan motornya.
“Korban sempat mau disabet sama pelaku tapi ga kena. kebetulan kemarin korbannya pada mengelak jadi dia lebih baik menyerahkan kendaraanya daripada melawan pelaku yang membawa senjata,” katanya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat (2) ke 1 dan 2 KUHPidana, Pasal 368 KUHPidana, dan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (***)