Ketua LPKH Sergai Sugito : APH Dan Satpol-PP Diminta Hentikan Galian C Diduga Ilegal Di Sei Rampah

- Penulis

Senin, 3 Juli 2023 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SERGAI, Beritaimn.com – Galian C di Dusun V Desa Silau Rakyat, kecamatan sei Rampah, kabupaten Serdang Bedagai (sergai), Sumatera Utara mendapat tanggapan serius dari Sugito selaku ketua LSM Lembaga Pemerhati keadilan Hukum (LPKH) Sergai dan para awak media yang langsung meninjau lokasi galian C tersebut, senin (3/7/2023)..

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada para media sugito mengatakan: ” memohon kepada Alat Penegak Hukum (APH) Polres Sergai dan Satpol PP selaku Penegak Perda, agar segera menghentikan kegiatan galian c yang di duga tidak memiliki izin Galian C desa sei Parit “,ucap tegas Ketua LSM LPKH sergai sugito.

Sugito juga bilang, Galian C yang sedang berjalan ini tidak ada Retribusi nya , kepada pihak Pemkab sergai , jadi kita meminta kepada APH secepatnya menghentikan Galian C yang tidak memiliki izin Operasional, katanya sugito.

Lanjutnya, Saat kita ke lokasi Galian C ini, kegiatan terlihat terhenti dan menduga pihak pengusaha sudah mendapat Informasi tentang kehadiran kami, akan tetapi kita terus memantau terus kegiatan Ilegal Galian C ini dan jika terus dilanjutkan seakan – akan menghambat Retribusi ke Pemkab sergai, jadi kita minta Pemerintah mempermudah izin Galian C ini agar dapat keuntungan antara pihak Pemkab sergai dan Pengusaha Galian C ini , tutup Sugito.

Baca Juga:  Komandan Satgas MPU XXV-Q/UNIFIL Letkol Cpm Kenht Ruben Edison menerima kunjungan Komandan Serbia Lt. Col Dejan Taskov

Sementara itu para awak media menanyakan tentang Galian C ini kepada Kasatpol PP melalui Kabid Penegak Perda Erwin Tarigan melalui WhatsAPP (WA) nya, menyatakan : kami sudah turun ke Lokasi dan kita Duga mereka tidak memiliki izin, selanjutnya kita akan koordinasi dengan kadis , menunggu Instruksi dari kadis apakah akan mengeluarkan Surat Penutupan sementara galian c di desa sei parit”; sebut Kabid Penegak Perda , melalui aplikasi WhatsAppnya. (Sopiyan)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satgas TMMD Ke-126 Kodim 0601/Pandeglang Terus Kebut Program RLTH, Progres Capai 15 Persen
Cooling System Polres Sergai Ajak Ormas jaga Konduktivitas Satu Tahun Kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden RI
Lima Anggota DPRD Sergai Tinjau Kantor TNI-AL Bedagai, Serap Aspirasi Warga Pesisir
Giat GPM, Polres Tebing Tinggi Salurkan Beras SPHP ke Polsek Jajaran
Satreskrim Polres Tebing Tinggi Amankan Pelaku Penipuan Investasi Bodong Rp 45 Juta
KRYD Polsek Salak Himbau Masyarakat Berperan Aktif Jaga Kamtibmas Hubungi 110 Polres Pakpak Bharat
Pastikan Kota Sibolga Kondusif, Patroli Gabungan Polres Sibolga Sasar Pemukiman Warga
Sat Binmas Polres Batu Bara Cooling System di PT. Perkebunan Dolok Pop
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:42 WIB

Satgas TMMD Ke-126 Kodim 0601/Pandeglang Terus Kebut Program RLTH, Progres Capai 15 Persen

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:35 WIB

Cooling System Polres Sergai Ajak Ormas jaga Konduktivitas Satu Tahun Kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden RI

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:00 WIB

Lima Anggota DPRD Sergai Tinjau Kantor TNI-AL Bedagai, Serap Aspirasi Warga Pesisir

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:08 WIB

Giat GPM, Polres Tebing Tinggi Salurkan Beras SPHP ke Polsek Jajaran

Selasa, 14 Oktober 2025 - 08:54 WIB

Satreskrim Polres Tebing Tinggi Amankan Pelaku Penipuan Investasi Bodong Rp 45 Juta

Berita Terbaru