SERGAI, Beritaimn.com – Galian C di Dusun V Desa Silau Rakyat, kecamatan sei Rampah, kabupaten Serdang Bedagai (sergai), Sumatera Utara mendapat tanggapan serius dari Sugito selaku ketua LSM Lembaga Pemerhati keadilan Hukum (LPKH) Sergai dan para awak media yang langsung meninjau lokasi galian C tersebut, senin (3/7/2023)..
Pada para media sugito mengatakan: ” memohon kepada Alat Penegak Hukum (APH) Polres Sergai dan Satpol PP selaku Penegak Perda, agar segera menghentikan kegiatan galian c yang di duga tidak memiliki izin Galian C desa sei Parit “,ucap tegas Ketua LSM LPKH sergai sugito.
Sugito juga bilang, Galian C yang sedang berjalan ini tidak ada Retribusi nya , kepada pihak Pemkab sergai , jadi kita meminta kepada APH secepatnya menghentikan Galian C yang tidak memiliki izin Operasional, katanya sugito.
Lanjutnya, Saat kita ke lokasi Galian C ini, kegiatan terlihat terhenti dan menduga pihak pengusaha sudah mendapat Informasi tentang kehadiran kami, akan tetapi kita terus memantau terus kegiatan Ilegal Galian C ini dan jika terus dilanjutkan seakan – akan menghambat Retribusi ke Pemkab sergai, jadi kita minta Pemerintah mempermudah izin Galian C ini agar dapat keuntungan antara pihak Pemkab sergai dan Pengusaha Galian C ini , tutup Sugito.
Sementara itu para awak media menanyakan tentang Galian C ini kepada Kasatpol PP melalui Kabid Penegak Perda Erwin Tarigan melalui WhatsAPP (WA) nya, menyatakan : kami sudah turun ke Lokasi dan kita Duga mereka tidak memiliki izin, selanjutnya kita akan koordinasi dengan kadis , menunggu Instruksi dari kadis apakah akan mengeluarkan Surat Penutupan sementara galian c di desa sei parit”; sebut Kabid Penegak Perda , melalui aplikasi WhatsAppnya. (Sopiyan)