Pasrah, Dua Warga Paya Pinang Sergai Dan Barbut Sabu Diamankan Polisi

- Penulis

Senin, 3 Juli 2023 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Tak terbayangkan 2 (Dua) Pria berinisial Ji (23) als Ajun, dan ES (30) als Ateng warga Desa Paya Pinang, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara akhirnya diamankan Personil Satnarkoba Polres Tebing Tinggi, Jumat (30/06/23) Sekira Pukul.18.00 Wib.

“Walau sempat membuang Barang Bukti (Barbut) Sabu seberat 2,09 Gram saat dilakukan penghadangan, akhirnya keduanya mengakui kalau barang terlarang diduga sabu tersebut adalah benar milik mereka”, Ucap Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP J.H Panjaitan, S.Sos, S.H, M.H, Senin (03/07/23).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskannya, penangkapan kedua warga Desa Paya Pinang Serdang Bedagai (Sergai) tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya mengatakan, bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan lokasi peredaran sabu.

Baca Juga:  Kapolresta Deli Serdang dan Kesbangpol Fasilitasi Mediasi Perkelahian Antar Kelompok Masyarakat di STM Hilir

“Dari informasi yang diterima, petugas langsung menuju lokasi dimaksud dan menemukan orang yang disebutkan sesuai dengan ciri – cirinya”, Ungkap Panjaitan.

Dari hasil penangkapan turut diamankan, 1 bungkus kotak rokok tempat menyimpan sabu, 1 bungkus plastik bekas permen lolipop hijau, 1 Unit handphone merek Samsung, dan 1 (Unit Sepeda Motor Revo Fit Hitam Nopol BK 6865 NAX.

“Kini keduanya beserta barang bukti telah diamankan, dan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Pungkas AKP J.H Panjaitan, S.Sos, S.H, M.H.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Padang Hulu dan Satpol PP Amankan Gelandangan Dari Ruko Kosong
Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Rapat Konsolidasi Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Provinsi Jawa Tengah
Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Pertanahan Kota Salatiga
Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Sosialisasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Tahun 2025
Pelatihan Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha dalam Rangka Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun 2025 di Kelurahan Noborejo
Sinergi Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama Wujudkan Kepastian Hukum Tanah Wakaf
Beri Sosialisasi di Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis: Komunikasi Efektif Bangun Kepercayaan Masyarakat
Kolaborasi Pemerintah dan Perguruan Tinggi, Mahasiswa Ikut Berkontribusi dalam Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:17 WIB

Polsek Padang Hulu dan Satpol PP Amankan Gelandangan Dari Ruko Kosong

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:34 WIB

Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Rapat Konsolidasi Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Provinsi Jawa Tengah

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:32 WIB

Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Pertanahan Kota Salatiga

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:29 WIB

Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Sosialisasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Tahun 2025

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:26 WIB

Pelatihan Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha dalam Rangka Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun 2025 di Kelurahan Noborejo

Berita Terbaru