Pemko Tebing Tinggi Diminta Segera Cabut Izin Perusahaan Siluman Tanpa Plang

- Penulis

Jumat, 30 Juni 2023 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengolahan kayu yang berada di Jl.Kutilang AMD, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, hingga saat ini, Jumat (30/6/2023) bebas beroperasi dan mempekerjakan banyak buruh atau karyawan tanpa diperlengkapi dengan peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bahwa setiap perusahaan yang memperkerjakan sejumlah buruh atau karyawan baik di ruangan atau di lapangan, terbuka atau tertutup dimana terdapat sumber bahaya wajib diperlengkapi dengan alat pelindung diri atau K3 untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja bagi setiap pekerja.

Selain melanggar Undang-Undang No.1 Tahun 1970 Tentang K3, perusahaan yang berada disekitar daerah persawahan yang bergerak dalam bidang industri pengolahan atau peracikan kayu tersebut juga melanggar Undang-Undang No.28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Pendirian Papan Nama atau Plang Perusahaan sebagai syarat utama untuk mendirikan suatu perusahaan yang memiliki nilai investasi ratusan juta hingga miliaran rupiah wajib memasang papan nama atau plang untuk bisa diketahui oleh publik.

Baca Juga:  Polsek Dolok Masihul Gelar Police Go To School, Sampaikan Binluh Kamtibmas

“Perusahaan yang tidak mematuhi regulasi atau perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia ini agar dicabut aja izinnya.,” ucap salah satu warga yang tidak mau disebutkan identitasnya atau namanya.

Menurutnya,  perusahaan yang tidak mendirikan papan nama atau plang, saya pastikan itu adalah perusahaan siluman.

“Saya berharap Pj. Wali Kota Tebing Tinggi Drs. Syarmadani M.Si agar turun kelapangan untuk menuntaskan pelanggaran ini dan bila perlu segera mencabut izinnya,” pungkas waga yang tidak bersedia untuk menyebutkan identitasnya. (Sopiyan Perss Yan)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelayanan Polres Pakpak Bharat dan Jajarannya Humanis Beras SPHP Laris Manis
Kapolsek Tebing Tinggi AKP Andi Rahmadsyah, S.H, M.H Dukung Peran MUI di Kecamatan Tebing Syahbandar
Cegah Aksi Tawuran Remaja, Polres Sibolga Laksanakan Patroli Dialogis Dinihari
Setelah Polres Pakpak Bharat, Polsek Salak Dan Polsek Sukaramai Di Lakukan Gaktiplin Oleh Bid Propam Polda Sumut
Polres Tebing Tinggi Tangani Kebakaran Rumah Peracikan Kayu, Kerugian Capai Ratusan Juta
Sat Sabhara Polres Batu Bara Patroli dan Sambang Desa
Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 763/SBA Pos Kokoda Gelar Senam Bersama Masyarakat Kokoda
Bhabinkamtibmas Polsek Sipispis Dukung Desa Damak Urat Bentuk Peraturan Desa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 02:55 WIB

Pelayanan Polres Pakpak Bharat dan Jajarannya Humanis Beras SPHP Laris Manis

Jumat, 7 November 2025 - 01:43 WIB

Kapolsek Tebing Tinggi AKP Andi Rahmadsyah, S.H, M.H Dukung Peran MUI di Kecamatan Tebing Syahbandar

Jumat, 7 November 2025 - 01:29 WIB

Cegah Aksi Tawuran Remaja, Polres Sibolga Laksanakan Patroli Dialogis Dinihari

Kamis, 6 November 2025 - 14:21 WIB

Setelah Polres Pakpak Bharat, Polsek Salak Dan Polsek Sukaramai Di Lakukan Gaktiplin Oleh Bid Propam Polda Sumut

Kamis, 6 November 2025 - 14:09 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangani Kebakaran Rumah Peracikan Kayu, Kerugian Capai Ratusan Juta

Berita Terbaru