CIANJUR, Beritaimn.com – WS (59) seorang pria asal Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur ditangkap polisi usai memperkosa anak tirinya hingga hamil. Aksi biadab itu dilakukan selama setahun terakhir.
Kapolsek Sukanagara AKP Tio, mengatakan, ulah bejat pria yang merupakan pekerja serabutan itu pertamakali diketahui oleh ibu korban.
“Awalnya ibu korban mendapatkan informasi kalau pelaku ini diduga kerap memperkosa korban. Dan pada akhirnya sang ibu memergoki pria yang menikahinya beberapa tahun lalu sedang berusaha memperkosa anaknya di kamar mandi,” ucap dia, Rabu (28/6/2023).
Menurutnya, sang ibu akhirnya melaporkan aksi bejat pelaku kepada pihak kepolisian. “Iya ibu korban melapor dan kami langsung ringkus pelaku,” kata dia.
Tio mengungkapkan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan tersangka, diketahui aksi bejat itu sudah dilakukan sejak Agustus 2022 lalu.
“Dari pengakuan pelaku, sudah 12 kali menyetubuhi korban yang merupakan anak tirinya. Aksi itu dilakukan di rumahnya saat sang istri atau ibu korban tertidur,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, pemerkosaan itu pertama kali dilakukan saat istrinya baru melahirkan anaknya. Pelaku yang melihat korban sudah mulai remaja, terbawa nafsu bejat hingga akhirnya tega memperkosa anak tirinya tersebut.
“Alasan memperkosa korban karena terbawa nafsu. Apalagi sudah lama tidak berhubungan badan karena istrinya baru melahirkan,” kata dia.
Bahkan akibat ulah pelaku, korban yang masih di bawah umur hamil dengan usia kandungan 4 bulan. “Iya korban hamil 4 bulan karena aksi pemerkosaan oleh pelaku,” tuturnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 294 KUHP dan pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (***)