Simak Jadwal dan Lokasi, Angkutan Barang Dibatasi saat Libur Idul Adha

- Penulis

Sabtu, 24 Juni 2023 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kendaraan angkutan barang. (Istimewa)

i

Ilustrasi kendaraan angkutan barang. (Istimewa)

Ilustrasi kendaraan angkutan barang. (Istimewa)

JAKARTA, Beritaimn.com Pemerintah telah menetapkan cuti bersama dan libur nasional dalam rangka Hari Raya Idul Adha Tahun 2023 yang jatuh pada 28-30 Juni 2023. Oleh karena itu, demi menjaga kondisi lalu lintas tetap kondusif maka Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Korlantas Polri telah menerbitkan Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.

Aturan ini terbit guna menjaga kondisi lalu lintas selama libur Lebaran Idul Adha. Pemerintah telah menetapkan cuti bersama dan libur nasional dalam rangka Hari Raya Idul Adha Tahun 2023 yang jatuh pada 28-30 Juni 2023.

“Kami akan mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non tol selama masa libur panjang memperingati Idul Adha Tahun 2023. Pada 22 Juni 2023 juga telah dikeluarkan kesepakatan bersama antara Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang,” ujar Direktur Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/6/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram dan mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.

Lalu mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, maupun mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti hasil galian meliputi tanah pasir dan/atau batu, hasil tambang, bahan bangunan.

Baca Juga:  Wednesday Addams Musim Pertama | Teaser Resmi | Netflix

“Waktu pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai pada hari Selasa, 27 Juni 2023 pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. Kemudian hari Rabu, 28 Juni 2023 pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. Dilanjutkan hari Minggu, 2 Juli 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” kata Dirjen Hendro.

Pembatasan operasional angkutan barang pada ruas jalan tol berlaku pada ruas berikut:
1. DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta-Cikampek
2. Jawa Barat: Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi dan Cikampek-Palimanan.

Sementara ruas jalan non tol sebagai berikut:
1. DKI Jakarta-Jawa Barat: Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon.
2. Jawa Barat: Cikampek-Purwakarta-Cikalong-Padalarang-Cileunyi.

“Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, dan barang pokok,” lanjutnya.

Angkutan barang yang dibatasi tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang, dan surat muatan yang berisi keterangan mengenai jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang. (***)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RDPU Bahas Status dan Kelayakan Operasional, Ternyata Ada Maksud Tertentu
Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
PPBI Sampang Periode 2025–2029 Ahmad Hakiki Resmi Terpilih Sebagai Ketua Secara Aklamasi
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Satreskrim Polres Tebing Tinggi Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berujung Kematian
Dansatgas Yonif 763/SBA Kunjungi Pos Subin, Berikan Jam Komandan dan Bantuan Logistik Kepada Seluruh Personel Pos Subin
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 08:17 WIB

RDPU Bahas Status dan Kelayakan Operasional, Ternyata Ada Maksud Tertentu

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Rabu, 1 Oktober 2025 - 04:46 WIB

PPBI Sampang Periode 2025–2029 Ahmad Hakiki Resmi Terpilih Sebagai Ketua Secara Aklamasi

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Berita Terbaru