Mulai Hari ini, Polisi Tindak Pikap dan Mobil Odong-odong di Jalur Arteri Karawang

- Penulis

Senin, 30 Mei 2022 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi tindak di tempat kendaraan pikap dan mobil odong-odong di jalur arteri Kabupaten Karawang, Senin (30/5/2022).

i

Polisi tindak di tempat kendaraan pikap dan mobil odong-odong di jalur arteri Kabupaten Karawang, Senin (30/5/2022).

 

Polisi tindak di tempat kendaraan pikap dan mobil odong-odong di jalur arteri Kabupaten Karawang, Senin (30/5/2022).

KARAWANG, BeritaIMN.com – Polisi tindak di tempat kendaraan pikap dan mobil odong-odong di jalur arteri Kabupaten Karawang, Senin (30/5/2022), di depan lapangan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Karawang. Sedikitnya 10 mobil diberi peringatan, beberapa di antaranya langsung ditilang di tempat.

Kasat Lantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama menuturkan, sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mobil pikap dilarang mengangkut orang. Aturan yang sama juga melarang mobil odong-odong untuk melintas di jalan arteri Kabupaten Karawang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini kami menertibkan kendaraan pikap dan odong-odong yang melanggar. Sesuai aturan, mobil odong-odong itu termasuk kendaraan wisata, jadi dilarang masuk jalur kota,” ujar Habibi.

Ia menambahkan, mobil odong-odong bisa masuk wilayah kota bila berubah jadi angkutan umum dan mengenakan berplat kuning. Selain itu, mobil odong-odong hanya boleh beroperasi di kawasan wisata.

Baca Juga:  Kapolres Lumajang AKBP Dr. Boy Jeckson : Pemberian BPJS Ketenagakerjaan Ini Bukan Sekadar Apresiasi, Tapi Juga Tanggung Jawab

Polisi akan berlakukan tindak penilangan seperti biasa kepada dua jenis kendaraan yang melanggar. Bila tetap melanggar, polisi akan mempertimbangkan untuk mencabut aktivitas kendaraan.

Sementara itu di tempat yang sama, salah satu sopir odong-odong, Okim (67) mengaku belum tahu soal pelarangan ini. Ia yang mengendarai mobil odong-odong warna biru itu mengaku kaget saat mobil yang ia sopiri dihentikan polisi.

“Tapi saya memang tidak pernah berkendara di wilayah kota, biasanya saya beroperasi di wilayah wisata,” kata Okim.

Saat ditilang, Okim sedang mengangkut lima penumpang. Beberapa di antaranya usia anak-anak. Okim mengaku pasrah saat kendaraannya ditilang langsung oleh petugas. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemendagri Mendorong Pelaksanaan Pilkades Sampang Segera Digelar Tampa Harus Menunggu Perda Atau Perbup Baru
Aksi Demo Tuntut Gelar Pilkades 2026 Berujung Bentrok Dengan Aparat Kepolisian
Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Polres Pakpak Bharat Gelar Patroli Skala Besar Berkomitmen Ciptakan Kamtibmas Yang Kondusif.
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Kelancaran Arus Lalulintas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 16:35 WIB

Kemendagri Mendorong Pelaksanaan Pilkades Sampang Segera Digelar Tampa Harus Menunggu Perda Atau Perbup Baru

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:42 WIB

Aksi Demo Tuntut Gelar Pilkades 2026 Berujung Bentrok Dengan Aparat Kepolisian

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Berita Terbaru