TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Seorang pria paruh baya berinisial URS alias Udin (51) tak berkutik saat diamankan petugas dari Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi. Pria asal Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai itu ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat sore (9/5/2025) sekitar pukul 15.00 Wib, saat pelaku berada dipinggir Jalan Soekarno Hatta, Dusun VI Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar. Sebelumnya petugas melakukan pengintaian terlebih dahulu, dan langsung bergerak cepat saat melihat gerak gerik mencurigakan dari pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan pelaku ditemukan satu buah dompet kecil berwarna biru yang berisi 12 paket plastik klip berisikan kristal bening diduga sabu dengan berat 3,42 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu pipet plastik runcing, satu unit handphone, uang tunai Rp100.000, serta beberapa plastik klip kosong”, ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha Paramaartha, Senin (19/5).
Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Kini, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia bersama barang bukti yang ditemukan telah dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses pemeriksaan secara intensif.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk tidak segan dan ragu melaporkan segala aktifitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. “Peran serta masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai narkotika diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi”, pungkas Kasat Resnarkoba. (So).