CIMAHI, BeritaIMN.com – Biadab! Tiga pria dewasa dan satu pelajar SMA di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) cabuli seorang bocah perempuan, yang masih tetangganya. Aksi tersebut baru terungkap setelah enam tahun berlalu. Saat pencabulan terjadi, korban masih duduk di kelas 1 SD. Dan aksi terakhir pencabulan dilakukan pada Mei 2022.
Aksi biadab empat pria itu terungkap setelah korban berani menceritakan apa yang dialaminya kepada gurunya. Mengetahui hal itu, sang guru lalu melanjutkan cerita korban kepada orang tuanya, kemudian orang tua korban melaporkannya ke Polisi.
Empat pria itu adalah ZF (18), EJ (34/pegawai lepas Dishub), A (56), dan HS (44). Aksi pencabulan yang mereka lakukan pada satu korban yang sama itu terbilang silent. Betapa tidak, korban tidak berani melapor hingga memedamnya selama enam tahun.
Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra, mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan guru korban melihat gelagat korban yang tak seperti anak-anak lainnya. Sang guru kemudian mengajak korban berkomunikasi dari hati ke hati, hingga akhirnya korban mengakui apa yang sudah dialaminya.
“Berdasarkan pengakuan kepada petugas, akhirnya terungkap jika pelaku yang pertama kali mencabuli korban adalah ZF (18). Saat kejadian itu dilakukan korban masih duduk di bangku kelas 1 SD sementara, ZF sudah kelas 1 SMP,” ujar Wakapolres, saat gelar pengungkapan kasus, di Mapolres Vinabo, Jumat (3/6/2022).
Korban, kata Wakapolres, sudah enam tahun mengalami aksi pencabulan. “Dari ZF inilah akhirnya ada tiga pelaku lainnya yang juga melakukan hal yang sama,” ucap Wakapolres.
Kelakuan bejat para pelaku terhadap korban dilakukan terpisah dan berbeda-beda tempat. Meskipun mereka tinggal di lingkungan yang berdekatan, yakni di wilayah Padalarang. Para pelaku juga tidak saling mengetahui satu sama lain telah melakukan aksi tersebut.
“ZF mengakui terakhir kali melakukannya kepada korban pada Mei 2022 lalu,” ungkap Wakapolres.
Sementara tersangka lainnya, EJ yang merupakan pegawai lepas di tempat Uji KIR milik Dinas Perhubungan, KBB, mengaku aksinya dilakukan kepada korban tahun 2021 saat mau mengantarnya pulang. Aksinya dilakukan di gedung Uji KIR Dishub KBB.
“Pelaku dijerat Pasal 82 Jo Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun,” kata Wakapolres. (*)