4 Bulan Buron, Pelaku Pencabulan Bocah 9 Tahun di Bandung Barat Ditangkap!

- Penulis

Kamis, 4 Agustus 2022 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIMAHI, Beritaimn.com DN alias Gojol (18) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cimahi setelah buron selam lebih dari empat bulan. Ia ditangkap karena melakukan aksi bejat mencabuli seorang bocah berusia 9 tahun.

Pencabulan yang dilakukan oleh Gonjol terhadap korban yang tak lain tetangganya sendiri itu terjadi pada 15 Februari 2022 lalu. Aksi bejat itu terjadi di sebuah kebun yang berjarak beberapa meter dari rumahnya di Desa Cihanjuang Rahayu, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.

Gonjol yang berprofesi sebagai pekerja serabutan itu mengaku sebelum mencabuli korban. Ia terlebih dahulu melihat perempuan seksi hingga birahinya memuncak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Akhirnya muncul hasrat itu karena sebelumnya lihat perempuan seksi,” ungkap Gonjol dalam keterangannya saat gelar ekspose perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (4/8/2022).

Usai melakukan aksi bejat terhadap korban, Gonjol kemudian kabur-kaburan ke beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Parongpong dan Cisarua. Untuk memenuhi kebutuhanya, ia melakukan aksi kriminal lainnya.

“Iya kabur-kaburan, ke Ciuyah (Cisarua). Buat sehari-hari selama kabur ngerampas HP,” ujar Gonjol.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadhilla mengatakan, Gonjol ditangkap sepekan lalu. Ia ditangkap saat mendatangi rumah kuluarganya karena kehabisan bekal.

Baca Juga:  Seorang Wanita Muda Pengedar Sabu Jaringan Lapas Ditangkap Polisi

“Ditangkap di Cihanjuang, wktu itu dia pulang ke rumah keluarganya karena uangnya ini habis,” kata Rizka.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku,  kata Rizka, korban saat itu tengah bermain di sebuah kolam pemancingan bersama adiknya. Pelaku lalu mendekati korban dan meminta adik korban untuk pulang.

“Tapi si pelaku menahan korban supaya tidak pulang dengan alasan akan turun hujan. Tapi korban sempat menolak dan memaksa pulang, cuma engga dituruti pelaku,” ucap Rizka.

Saat situasi sepi, pelaku kemudian menarik korban ke bawah pohon bambu di sebuah kebun. Agar korban tak melawan, pelaku mengancam korban sehingga ketakutan.

“Akhirnya di situ terjadi pencabulan oleh pelaku terhadap korban. Setelah selesai, korban disuruh pulang tapi perhiasannya (kalung) dirampas pelaku. Ia juga mengancam supaya korban tidak cerita ke siapa-siapa,” tuturnya.

Setibanya di rumah, orang tua korban curiga karena anaknya menangis dan perhiasannya sudah tidak ada. Akhirnya korban menceritakan kejadian yang dialaminya. Orang tua korban kemudian lapor polisi setelah mendengar cerita dari korban.

“Pelaku kita kenakan pasal berlapis yakni pasal 82 Undang-undang Perlindungan anak Jo Pasal 365 KUHPidana. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” kata Rizka. (***)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Provokasi Pergerakan RAMPAS 08 DPD Pamekasan, Florencia Korwil Jatim Audiensi dengan Polres Pamekasan
Diawasi Ketat, Kejari Ancam Stop Pengerjaan Proyek Strategis Pemkab Sampang Jika Langgar Aturan
Gerak Cepat Polsek Banyuates Tangkap Pelaku Jambret yang Sempat Kabur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Sabtu, 20 September 2025 - 08:05 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT

Berita Terbaru