CIMAHI, Beritaimn.com – DN alias Gojol (18) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cimahi setelah buron selam lebih dari empat bulan. Ia ditangkap karena melakukan aksi bejat mencabuli seorang bocah berusia 9 tahun.
Pencabulan yang dilakukan oleh Gonjol terhadap korban yang tak lain tetangganya sendiri itu terjadi pada 15 Februari 2022 lalu. Aksi bejat itu terjadi di sebuah kebun yang berjarak beberapa meter dari rumahnya di Desa Cihanjuang Rahayu, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.
Gonjol yang berprofesi sebagai pekerja serabutan itu mengaku sebelum mencabuli korban. Ia terlebih dahulu melihat perempuan seksi hingga birahinya memuncak.
“Akhirnya muncul hasrat itu karena sebelumnya lihat perempuan seksi,” ungkap Gonjol dalam keterangannya saat gelar ekspose perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (4/8/2022).
Usai melakukan aksi bejat terhadap korban, Gonjol kemudian kabur-kaburan ke beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Parongpong dan Cisarua. Untuk memenuhi kebutuhanya, ia melakukan aksi kriminal lainnya.
“Iya kabur-kaburan, ke Ciuyah (Cisarua). Buat sehari-hari selama kabur ngerampas HP,” ujar Gonjol.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadhilla mengatakan, Gonjol ditangkap sepekan lalu. Ia ditangkap saat mendatangi rumah kuluarganya karena kehabisan bekal.
“Ditangkap di Cihanjuang, wktu itu dia pulang ke rumah keluarganya karena uangnya ini habis,” kata Rizka.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, kata Rizka, korban saat itu tengah bermain di sebuah kolam pemancingan bersama adiknya. Pelaku lalu mendekati korban dan meminta adik korban untuk pulang.
“Tapi si pelaku menahan korban supaya tidak pulang dengan alasan akan turun hujan. Tapi korban sempat menolak dan memaksa pulang, cuma engga dituruti pelaku,” ucap Rizka.
Saat situasi sepi, pelaku kemudian menarik korban ke bawah pohon bambu di sebuah kebun. Agar korban tak melawan, pelaku mengancam korban sehingga ketakutan.
“Akhirnya di situ terjadi pencabulan oleh pelaku terhadap korban. Setelah selesai, korban disuruh pulang tapi perhiasannya (kalung) dirampas pelaku. Ia juga mengancam supaya korban tidak cerita ke siapa-siapa,” tuturnya.
Setibanya di rumah, orang tua korban curiga karena anaknya menangis dan perhiasannya sudah tidak ada. Akhirnya korban menceritakan kejadian yang dialaminya. Orang tua korban kemudian lapor polisi setelah mendengar cerita dari korban.
“Pelaku kita kenakan pasal berlapis yakni pasal 82 Undang-undang Perlindungan anak Jo Pasal 365 KUHPidana. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” kata Rizka. (***)