4 Bersaudara Pencuri gulungan Kabel Fiber Optik di Tasikmalaya, Diringkus Polisi

- Penulis

Selasa, 31 Oktober 2023 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat bersaudara pelaku pencurian kabel fiber optik (Foto: Istimewa).

i

Empat bersaudara pelaku pencurian kabel fiber optik (Foto: Istimewa).

Empat bersaudara pelaku pencurian kabel fiber optik (Foto: Istimewa).

TASIKMALAYA, Beritaimn.com Aksi kriminal empat bersaudara spesialis pencuri kabel fiber optik berhasil diringkus polisi. Sepak terjang komplotan ini beraksi di tujuh lokasi dan telah menyebabkan kerugian ratusan juta Rupiah.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Fetrizal mengatakan, empat tersangka ini terdiri dari Redi (27) dan Budi (25) warga Salopa Kabupaten Tasikmalaya, Rafiq (23), warga Tawang Kota Tasikmalaya serta Ridwan (25), warga Kota Tasikmalaya.

“Keempat tersangka ini memiliki ikatan keluarga, masih saudara,” kata Fetrizal di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (31/10/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fetrizal menjelaskan, aksi ini diotaki oleh tersangka Redi yang merupakan karyawan sebuah perusahaan jasa pemasangan jaringan kabel fiber optik. Redi yang paham bahwa kabel jaringan internet itu memiliki nilai tinggi, mengajak saudara-saudaranya untuk melakukan aksi ini.

Pencurian yang mereka lakukan tidak hanya dari gudang penyimpanan namun juga dari lokasi pemasangan kabel. “Jadi tersangka R ini pegawai sebuah perusahaan jasa jaringan internet. Jadi tahu seluk beluknya,” ujar Fetrizal.

Baca Juga:  Polisi Grebek Gudang Miras di Rancaekek Bandung, Ribuan Botol Siap Jual Disita dan 1 Orang Turut Diamankan

Mereka berhasil tertangkap setelah melakukan pencurian di Ruko Perum Bumi Parahiyangan, Jalan Letjend Mashudi, Kelurahan Setiaratu, Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, Minggu (22/10/2023). Gulungan kabel fiber optik sepanjang 4.000 meter senilai Rp 28 juta mereka gondol. Komplotan itu menggunakan mobil untuk mengangkut gulungan kabel yang cukup besar itu.

“Modusnya mereka masuk ke ruko itu dengan menggunakan kunci duplikat,” kata Fetrizal.

Setelah tertangkap akhirnya terungkap selama ini mereka melakukan pencurian di tujuh lokasi lain. “Yang TKP wilayah Kecamatan Cihideung kerugiannya mencapai Rp 41 juta, sementara lima TKP lainnya masih kami dalami,” kata Fetrizal.

Polisi juga saat ini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap perkara ini. Mengingat para pelaku tak mudah menjual kabel khusus tersebut. “Tim kami masih di lapangan untuk mengejar barang bukti dan penadah,” kata Fetrizal seraya menambahkan keempat tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

(red/*)

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Provokasi Pergerakan RAMPAS 08 DPD Pamekasan, Florencia Korwil Jatim Audiensi dengan Polres Pamekasan
Diawasi Ketat, Kejari Ancam Stop Pengerjaan Proyek Strategis Pemkab Sampang Jika Langgar Aturan
Gerak Cepat Polsek Banyuates Tangkap Pelaku Jambret yang Sempat Kabur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Sabtu, 20 September 2025 - 08:05 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT

Berita Terbaru