BANDUNG, Beritaimn.com – Satuan Reserse Narkoba menangkap 14 pengedar narkotika yang kerap beroperasi di Kota Bandung, Jawa Barat. Mereka diamankan dari hasil operasi dalam kurun waktu 3 pekan.
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, dari belasan orang yang diamankan, ada satu pengedar yaitu WF (28) yang nekat berjualan narkoba jenis sabu dengan total sebesar 2 kilogram lebih. Pemuda yang berstatus mahasiswa itu pun kini sudah dijebloskan ke penjara.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan 14 tersangka pengedar narkoba. Kemudian ada satu tersangka yang cukup besar karena mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram lebih yang telah kami tangkap,” kata Budi Sartono, Selasa (5/12/2023).
WF tak berkutik saat diciduk polisi di kediamannya di Buahbatu, Kota Bandung pada Jumat (28/11) silam. Setelah digeledah, polisi menemukan total 2,105 kilogram sabu yang siap edar.
“Penangkapan ini bermula saat petugas mendapatkan informasi, kemudian langsung dilakukan penangkapan. Di situ kita amankan 2 bungkus lakban putih berisi sabu-sabu yang siap diedarkan,” ungkapnya.
Selain WF, polisi juga menciduk S (38) di Astanaanyar, Kota Bandung pada Rabu (25/10/2023). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 500 gram yang siap edar.
WF dan S diciduk polisi bersama 12 pengedar narkoba lain di Kota Bandung. Di antaranya DAP (21), YT (30), AAS (31), DK (44), KI (28), OFM (23), HP (31), DRP (21), FSF (28), MRN (22), BN (23) dan AT (28).
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi total menyita barang bukti berupa 2,6 kilogram sabu, 28,7 gram tembakau sintetis serta 343 butir obat keras terbatas. Turut disita 8 unit timbangan digital dan 12 unit HP berbagai merk.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke-14 pengedar narkoba tersebut kini sudah dijebloskan ke penjara. Mereka masing-masing dijerat Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 111 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta Pasal 435 dan atau Pasal 138 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara, atau pidana seumur hidup.
(red/*)