BEKASI, Beritaimn.com – Polres Metro Bekasi mengungkap kasus begal, curanmor, hingga ganjal ATM di wilayah Kabupaten Bekasi. Dari total 11 laporan polisi yang dilaporkan, sebanyak 14 orang jadi tersangka.
“Jumlah total 14 tersangka,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi saat gelar konferensi persnya di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (31/8/2023).
Dalam pengungkapan kasus yang ada, barang bukti berupa 16 unit sepeda motor, 3 bilah celurit, hingga 6 unit ponsel diamankan. Polisi juga menyita kunci T hingga 24 kartu ATM dalam kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Gogo Galesung menjelaskan, kasus pencurian modus ganjal ATM. Tersangka bernama Priyanto alias Aris.
Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi
Kasus tersebut terungkap pada Rabu (9/8/2023). Korban mendatangi ATM untuk mengambil uang. Saat itu kartu ATM tidak masuk karena sudah diganjal pelaku menggunakan tusuk gigi. Pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan berpura-pura membantu korban.
“Pada saat korban memasukkan kartu ATM ke dalam mesin, kartu ATM milik korban tidak dapat masuk hingga kemudian pelaku menghampiri dan menawarkan korban untuk melakukan transaksi tanpa kartu,” kata Gogo.
Korban saat itu tidak menaruh curiga kepada pelaku dan menerima tawaran bantuannya. Korban pun melakukan transaksi tanpa menggunakan kartu ATM tersebut dan memasukkan PIN ATM sambil diperhatikan pelaku.
Saat pelaku sudah mengetahui PIN korban, proses transaksi tanpa kartu tersebut dibatalkan. Pelaku selanjutnya menawarkan bantuan kembali dengan melakukan transaksi pada umumnya. Saat itulah menjadi celah pelaku untuk menukarkan kartu ATM korban dengan kartu yang susah pelaku siapkan sebelumnya.
“Saat hal tersebut dilakukan korban, kartu ATM tersebut tidak bisa masuk hingga kemudian pelaku menawarkan diri untuk memasukkan kartu ATM tersebut. Mendapat penawaran tersebut, selanjutnya korban memberikan kartu ATM miliknya kepada pelaku dan segera kartu ATM milik korban tersebut ditukar pelaku dengan kartu ATM yang sudah disiapkan pelaku,” ujarnya.
Sesaat setelah beraksi, pelaku lantas pergi dari lokasi meninggalkan korban dengan kartu ATM kosong. Korban saat itu melaporkan tindak pidana tersebut kepada polisi.
Pihak kepolisian pun menyelidikinya dan berhasil mengamankan pelaku. Saat diinterogasi, pelaku diketahui sudah beraksi di enam lokasi berbeda. Saat ini pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP.
“Pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya. (*)