10 Hari Buron, Pelaku Pembunuh Penjual Jamu di Lemah Abang Diringkus Polisi di Batujaya Karawang

- Penulis

Sabtu, 29 Juli 2023 - 04:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Karawang berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang pedagang jamu di Lemah Abang, Karawang.

i

Kapolres Karawang berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang pedagang jamu di Lemah Abang, Karawang.

Kapolres Karawang berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang pedagang jamu di Lemah Abang, Karawang.

KARAWANG, Beritaimn.com Polisi meringkus preman penusuk wanita tukang jamu di Karawang. Pelaku berinisial S (31) ditangkap usai 10 hari Buron.

Pelaku diketahui kabur usai menusuk Frimuldani (37) di toko jamu milik korban di Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang pada Selasa (18/7/2023) lalu. Dia akhirnya dibekuk jajaran Satreskrim Polres Karawang pada Jumat (28/7/2023) dini hari di tempat persembunyiannya di wilayah Batujaya, Karawang.

“Setelah berlari selama 10 hari pelaku berhasil kami tangkap di persembunyiannya di wilayah Batujaya,” ujar Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat Konferensi Pers di Mapolres Karawang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat diringkus jajaran Satreskrim Polres Karawang, pelaku sempat melakukan perlawanan. Polisi pun terpaksa ‘menghadiahi’ pelaku dengan timah panas di kakinya.

“Pelaku sempat melakukan perlawanan, sehingga kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur (menembak kaki) kepada korban,” tuturnya.

Bersama dengan ditangkapnya pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa potongan botol, kursi, satu buat badik, dan baju yanh digunakan korban.

Baca Juga:  Aksi Jambret Emak-emak di Tarumajaya Terekam CCTV, Polisi Tangkap Pelaku

Akibat perbuatannya, pelaku terpaksa harus kembali mendekam dibalik jeruji besi dengan kasus berbeda. Pelaku terancam hukuman belasan tahun penjara.

“Sebagaimana pasal yang dipersangkakan, yakni Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP, barang siapa yang melakukan pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, Kasus pembunuhan Frimuldani (37) pedagang jamu di Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang pada Selasa, (18/7/2023) menggegerkan warga sekitar.

Diketahui korban tewas akibat tubuhnya ditusuk berkali-kali oleh orang tidak dikenal.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Herawati membenarkan kejadian pembunuhan di Desa Ciwaringin Kecamatan Lemahabang. Korban merupakan warga Padang Pariaman yang memiliki toko jamu di desa tersebut.

“Korban memang sehari-harinya berdagang jamu hingga tengah malam. Kejadian pembunuhan sekitar pukul 22.30 malam saat korban sedang berdagang,” katanya, Rabu (19/7/2023). (red)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Provokasi Pergerakan RAMPAS 08 DPD Pamekasan, Florencia Korwil Jatim Audiensi dengan Polres Pamekasan
Diawasi Ketat, Kejari Ancam Stop Pengerjaan Proyek Strategis Pemkab Sampang Jika Langgar Aturan
Gerak Cepat Polsek Banyuates Tangkap Pelaku Jambret yang Sempat Kabur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Sabtu, 20 September 2025 - 08:05 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT

Berita Terbaru