Viral, Galian C Di Sei Ular Tak Tersentuh Aparat Penegak Hukum

- Penulis

Senin, 4 Desember 2023 - 04:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

SERGAI, Mediatimsus.com – Viral Berita di media Sosial Tentang Galian C. Sungguh Menyedihkan Melihat Penegak Hukum Di Era digitalisasi Seakan Tidak lagi Memperdulikan Apa yang Sudah di Sajikan Oleh Media Cetak Online Dan Media Sosial (FB) Yang Sudah Viral Tentang
Maraknya Galian C di Bantaran Sungai Ular Yang Mengambil Tanah Milik Negara Dan Dijual Belikan Demi Keutungan Pribadi Sampai Saat ini Tidak Tersentuh Hukum, Ada apa dengan Penegak Hukum Di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Senin (04/12/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari Pantauan para awak media di lokasi pengerukan tanah Tampak 1 Unit Alat Berat (Beko) Dan Puluhan mobil Dam Truk Lagi Antri Untuk Membeli Tanah Dari Mafia Yang Mengorek pinggir sungai Ular Atau tanah negara Sudah Melawan Hukum (Kebal Hukum).

Saat Awak Media Mengunjungi Salah satu Warga Yang Mana Namanya tidak Mau di sebutkan, “Lihat lah bang Tanah Sungai Ular Bisanya dijual belikan Sesuka Orang itu aja Bang. Aneh Jaman sekarang Tanah negara berani orang itu jual bukan satu dua hari Bang satu bulan rasa saya ada, Begitu lamanya Penegak hukum kok diam aja ya bang…, Terang Warga…., Teruskan nya apa Mereka Sudah dapat Upeti ya bang”, jelasnya.

Baca Juga:  Polsek Medang Deras Laksanakan Cooling System Himbaukan Kamtibmas

Lanjut , warga yang merasa heran kepada Pihak Aparat Penegak Hukum (APH ) hanya diam dan tidak buat apa- apa , bila terjadi cebol dan bencana kan kami juga masyarakat yang merasakan akibat/ulah para pengusaha / toke Galian C yang hanya mengambil keutungan pundi – pundi Rupiah, jelasnya lagi.

Sedang kan di jalan tersebut ,bantaran Sei ular sudah dipatokkan Plang tertulis, Seperti sudah Melanggar / dikangkangi itu semua.
“Tanah Negara di Larang Memanfaat kan tanpa izin Ancaman di pidana :
Pasal 167 (1) ayat KUHP di hukum 9 bulan penjara.

Pasal 389 KUHP dihukum 2 tahun 8 bulan penjara. Pasal 551 KUHP dihukum denda. Kementerian Pekerjaan dan Perumahan Rakyat .Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
Balai Wilayah Sungai Sumatera Utara II.

Harap warga kepada Aparat Penegak Hukum (APH ) secepat nya untuk bertindak dan tegas kepada pengusaha/toke galian C di berhentikan. (sopiyan)

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sat Lantas Polres Tebing Tinggi dan Dinas Lingkungan Hidup Gelar Uji Emisi Kendaraan
Sat Samapta Polres Tebing Tinggi Gelar Patroli Perintis Presisi dan Stasioner
Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Sambangi Warga Korban Kebakaran di Kelurahan Tebing Tinggi
Brimob Sumut Gempur Ladang Ganja 10 Hektar, Dimusnahkan di Perbukitan Mandailing Natal
Dari Pengungsi Jadi Pemilik, Cerita Warga Pejuang Eks Timtim yang Terima Manfaat dari Reforma Agraria
Cerita Petani Anggur Duyu Bangkit: Reforma Agraria Tak Hanya Soal Tanah, tapi Juga Kemandirian
Polsek Lima Puluh Perkuat Patroli Mobile Cegah Aksi Premanisme dan Geng Motor
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Blue Light Disejumlah Lokasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 14:04 WIB

Sat Lantas Polres Tebing Tinggi dan Dinas Lingkungan Hidup Gelar Uji Emisi Kendaraan

Kamis, 13 November 2025 - 08:06 WIB

Sat Samapta Polres Tebing Tinggi Gelar Patroli Perintis Presisi dan Stasioner

Kamis, 13 November 2025 - 07:11 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Sambangi Warga Korban Kebakaran di Kelurahan Tebing Tinggi

Kamis, 13 November 2025 - 06:39 WIB

Brimob Sumut Gempur Ladang Ganja 10 Hektar, Dimusnahkan di Perbukitan Mandailing Natal

Kamis, 13 November 2025 - 06:25 WIB

Dari Pengungsi Jadi Pemilik, Cerita Warga Pejuang Eks Timtim yang Terima Manfaat dari Reforma Agraria

Berita Terbaru