Tidak Terima Bandar Narkoba Dibebaskan, Warga Bandar Utama Geruduk Kantor Pengadilan Negeri Tebing Tinggi

Tidak Terima Bandar Narkoba Dibebaskan, Warga Bandar Utama Geruduk Kantor Pengadilan Negeri Tebing Tinggi

Spread the love

 

TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Sekitar 100 (Seratus) orang Masyarakat Anti Narkoba Kota Tebing Tinggi berunjuk rasa di depan kantor PN Tebing Tinggi, Jalan Merdeka No.2, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Senin (13/05/24) siang.

Masyarakat dalam orasinya menuntut agar Hakim Rahmad Sahala menjumpai para pengunjuk rasa yang dimana hakim Pengadilan Negeri telah membebaskan Bandar Narkoba berinisial A warga Kelurahan Bandar Utama Kota Tebing Tinggi dalam sidang Pra Peradilan beberapa hari yang lalu.

Pendemo yang mayoritas Ibu-Ibu rumah tangga warga Bandar Utama, Kota Tebing Tinggi ini, meminta agar Hakim PN Tebing Tinggi dicopot dari jabatannya dikarenakan telah membebaskan Bandar Narkoba dengan memiliki barang bukti sabu seberat 4 ji.

“Sudah jelas ada barang buktinya tapi kenapa dibebaskan, sementara yang tidak ada barang bukti sabu, dan hanya Bong dan alat isap ditahan”, Tutur salah seorang pendemo yang melakukan orasinya.
Dalam lanjutan orasinya, Eci meminta klarifikasi baik dari Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi maupun Hakim yang memimpin sidang dibebaskan seorang wanita berinisial A yang diduga bandar narkoba, namun dibebaskan.

Semoga terlihat salah seorang hakim yang mewakili Pengadilan Negeri Tebing Tinggi ingin menemui masyarakat namun dengan tegas ditolak para pendemo.

Sementara, petugas dari pihak Kepolisian Polres Tebing Tinggi dari satuan Intel, Satuan Reskrim, dan Polsek Padang Hilir yang di pimpin AKP. S. Sigalingging tetap berjaga-jaga di depan pagar pintu masuk Pengadilan untuk menghindari hal-hal tidak di inginkan.

Hingga berita ini diturunkan Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, maupun Hakim Pengadilan Tebing Tinggi tidak juga terlihat menemui para pendemo. (RS)

Tinggalkan Balasan