SALAK – Tanaman Tumpang Sari adalah salah satu upaya petani dalam menanam beberapa jenis tanaman dalam satu lahan, tujuannya memaksimalkan Penggunaan Lahan dan meningkatkan produktifitas serta meningkatkan pendapatan masyarakat selaku petani.
Hal itu menurut Kapolres Pakpak Bharat AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kabag SDM Polres Pakpak Bharat Kompol Andi Gustawi, S.H mengatakan Pemanfaatan lahan di wilayah Kabupaten baik itu Lahan pekarangan Pangan Bergizi dan Lahan Produktif dalam rangka mendukung Program 100 hari kerja Presiden RI Bapak H. Prabowo Subianto di bidang Ketahanan Pangan untuk menuju Indonesia Emas tahun 2045 terus di atensi dengan mengedepankan Bhabinkamtibmas selaku ujung tombak Kepolisian, Kamis 26 Juni 2025 sekira pukul 10.00 wib.
” Kita memiliki 1 Polisi 1 Desa yang akan berperan maksimal dalam mendukung Program Ketahanan Pangan, yang berkolaborasi dengan Babinsa koramil, Petugas Penyuluh Lapangan ( PPL ) dan Kepala Desa, terang Kabag SDM Polres Pakpak Bharat Kompol Andi Gustawi, S.H.
8 ( delapan) Kecamatan dan 52 ( lima Puluh dua) Desa sudah kita isi siapa yang Bhabinkamtibmas yang mengawasi Desanya, dari ke 52 Bhabinkamtibmas tersebut yang langsung menyentuh masyarakat selaku Petani untuk ikut dan berperan dalam mendukung Program Ketahanan Pangan, baik itu menanam Komoditas bibit unggul Jagung serta di manfaatkan lahannya untuk menanam tanaman secara Tumpang sari guna menambah pendapatan dari masyarakat itu sendiri dan juga mendukung Program Ketahanan Pangan di wilayah Kabupaten Pakpak Bharat ini, ujar Kompol Andi Gustawi.
Di mulai dari tanaman Cabe, Tomat, Terong, Bayam, Kentang, Ubi dan tanaman sayuran lainnya bisa di sanding di tanam secara tumpang sari dengan tanaman komoditi Pokok yaitu jagung, tentunya hal ini melihat tekstur tanah dan pertimbangan lainnya untuk menanam tanaman dengan Pola Tumpang sari, terakhir kita menghimbau kepada petani jangan membakar lahan atau hutan dengan dalih apapun, hal itu tidak dapat di benarkan dan bisa merusak Ekosistem alam serta dapat di berikan sanksi tegas berupa hukuman pidana penjara atau denda. Pungkas Kabag SDM Polres Pakpak Bharat Kompol Andi Gustawi, S.H. (So).