Situs Website Media Online Bhinneka News di Rusak, Menandakan Pers sedang Tidak Baik-baik Saja

- Penulis

Selasa, 9 September 2025 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

JAKARTA, 9 September 2025 – Kebebasan pers kembali di bungkam oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, kali ini menimpa salah satu media online Bhinneka News terkait artikel opini yang berjudul *Indikasi Sabotase Rezim Pemerintahan RI Yang Mengarah Pada Keberlanjutan, Pemakzulan Atau Kekosongan Kekuasaan “Vacum of Power”*

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembungkaman yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dengan cara merusak situs website, sehingga situs website tidak bisa di akses sejak tanggal 30 Agustus 2025 dan normal kembali tanggal 4 September 2025 tetapi tanggal 6 September 2025 di rusak lagi oleh oknum tersebut, dan sampai berita ini ditulis situs website media Bhinneka News Belum bisa di akses.

Pemred media online Bhinneka News menduga bahwa pelaku telah melanggar aturan hukum yang telah diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, yang tertulis orang yang menghambat dan menghalangi kerja wartawan dapat dipidana. Bunyi lengkap pasal tersebut sebagai berikut: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tabun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”

Baca Juga:  Sat Samapta Polres Batu Bara Apel Pagi dan Strong Point di Jalinsum

Selain itu juga disebutkan ada dugaan pelanggaran pidana sesuai pasal 32 ayat 1 UU ITE yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.”

Adapun hukuman untuk pelanggar Pasal 32 ayat 1 dijelaskan pada Pasal 48. Bunyinya, “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)”.

Atas kejadian ini, Bhinneka News mengalami kerugian imaterial dan material dan karena itu akan berkonsultasi ke ahli dan menempun jalur hukum kepada pihak yang diduga merusak atau meretas situs website media Bhinneka News ke polisi atas dugaan adanya tindak pelanggaran hukum berdasar pasal 18 ayat 1 UU Pers dan pasal 32 ayat 1 UU ITE. (Red).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergitas TNI-Polri Dan Pemkab Pakpak Bharat Bersihkan Gereja St. Fransiskus Assisi Terdampak Bencana Longsor
Peduli Warga Terdampak Banjir, Kapolres Tebing Tinggi dan Walikota Turun Langsung Salurkan Bansos
Kelangkaan BBM, Kapolsek Medang Deras AKP Alfander H. Sagala Pimpin Patroli di SPBU
Pasca Penjarahan, Polres Sibolga, Brimob dan TNI Pengamanan Pusat Perbelanjaan
Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli Dialogis di Objek Vital
Sat Lantas Polres Batu Bara Pengaturan Arus Lalulintas Disejumlah Lokasi
Mobil Hangus Terbakar, Polres Sergai Bersama Masyarakat Sigap Padamkan Api
Patroli Dialogis di SPBU, Polsek Rambutan Himbau Masyarakat Saat Antre Pengisian BBM
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 23:44 WIB

Sinergitas TNI-Polri Dan Pemkab Pakpak Bharat Bersihkan Gereja St. Fransiskus Assisi Terdampak Bencana Longsor

Senin, 1 Desember 2025 - 15:15 WIB

Peduli Warga Terdampak Banjir, Kapolres Tebing Tinggi dan Walikota Turun Langsung Salurkan Bansos

Senin, 1 Desember 2025 - 15:01 WIB

Kelangkaan BBM, Kapolsek Medang Deras AKP Alfander H. Sagala Pimpin Patroli di SPBU

Senin, 1 Desember 2025 - 14:49 WIB

Pasca Penjarahan, Polres Sibolga, Brimob dan TNI Pengamanan Pusat Perbelanjaan

Senin, 1 Desember 2025 - 13:41 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli Dialogis di Objek Vital

Berita Terbaru