Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Penjaga Warisan Budaya Masyarakat Adat

- Penulis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 03:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumba Timur – Di tengah derasnya arus perubahan zaman, masyarakat Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur, memilih untuk menjaga warisan leluhur mereka. Perbukitan yang luas, kuda-kuda berlarian, serta rumah berpuncak atau Uma Mbatangu jadi pemandangan sehari-hari masyarakat Desa Tandula Jangga.

Meski hidup di tengah budaya yang kental, mereka tetap butuh pengakuan agar keberadaan mereka sah di mata hukum. Untuk itulah penting bagi mereka menyertipikatkan tanah ulayatnya. Staf Khusus Bidang Reforma Agraria pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa sertipikasi tanah ulayat adalah langkah penting agar adat tidak hilang ditelan waktu.

“Pendaftaran tanah ulayat ini bukan untuk mengambil alih, tetapi untuk memastikan hak-hak masyarakat hukum adat tetap lestari. Negara hadir agar warisan tanah leluhur tidak hilang, tidak diklaim pihak luar, dan tetap menjadi identitas budaya masyarakat adat,” ujarnya saat menyosialisasikan soal Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumba Timur pada pertengahan September 2025 lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil verifikasi awal Kementerian ATR/BPN menunjukkan terdapat 822,3 hektare tanah ulayat di Desa Tandula Jangga yang dinyatakan clear and clean dan siap didaftarkan. Bagi masyarakat adat, sertipikat bukan hanya soal kepastian hukum, tetapi juga jaminan bahwa tanah yang diwariskan turun-temurun akan tetap berada di tangan mereka.

Baca Juga:  Satlantas Polresta Sergai Patroli Tertib Berlalulintas

Program ini merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) yang tahun 2025 dilaksanakan di delapan provinsi, termasuk Nusa Tenggara Timur. Di Sumba Timur, pendaftaran tanah ulayat dipandang penting bukan hanya untuk kepastian hak, tetapi juga untuk menjaga eksistensi adat.

Rezka Oktoberia menekankan bahwa hukum adat dan hukum nasional kini dapat berjalan beriringan. Sertipikat tanah ulayat jadi pengikat yang memastikan tanah tidak sekadar simbol budaya, namun memiliki perlindungan sah di mata negara.

“Kita ingin memastikan tanah ulayat tetap menjadi milik masyarakat adat, menjadi bagian dari identitas, dan terus diwariskan dari generasi ke generasi. Sertipikat adalah bukti sah negara melindungi adat itu sendiri,” pungkas Rezka Oktoberia. (JM)

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peduli Banjir, Polres Tebing Tinggi Distribusikan Bantuan Makanan Bagi Warga
Sinergi Peduli Banjir, Anggota DPRD, Polsek Pantai Cermin, Koramil, dan Pemuda Pancasila Turun Langsung Ringankan Warga
Polres Tebing Tinggi Monitoring Kelangkaan BBM dan Atur Lalulintas di Sekitar SPBU
Banjir Mulai Surut, Polsek Teluk Mengkudu Terus Monitoring Situasi Terkini
Pasca Banjir, Polsek Padang Hulu Pastikan Kondisi Wilayah Tetap Aman
Polsek Medang Deras Patroli Mobile Susuri Jalanan Cegah Balap Liar dan Tawuran
Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli Blue Light Cegah Aksi Kejahatan Jalanan
Personil Polsek Labuhan Ruku Patroli Susuri Jalanan Cegah Aksi Kejahatan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 14:09 WIB

Peduli Banjir, Polres Tebing Tinggi Distribusikan Bantuan Makanan Bagi Warga

Sabtu, 29 November 2025 - 12:55 WIB

Sinergi Peduli Banjir, Anggota DPRD, Polsek Pantai Cermin, Koramil, dan Pemuda Pancasila Turun Langsung Ringankan Warga

Sabtu, 29 November 2025 - 11:05 WIB

Polres Tebing Tinggi Monitoring Kelangkaan BBM dan Atur Lalulintas di Sekitar SPBU

Sabtu, 29 November 2025 - 10:22 WIB

Banjir Mulai Surut, Polsek Teluk Mengkudu Terus Monitoring Situasi Terkini

Sabtu, 29 November 2025 - 05:34 WIB

Pasca Banjir, Polsek Padang Hulu Pastikan Kondisi Wilayah Tetap Aman

Berita Terbaru