BEKASI, Beritaimn.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bekasi menertibakan ratusan spanduk liar di sejumlah jalan protokol wilayahnya. Spanduk liar itu melanggar peraturan daerah tentang K3.
“Kita melakukan monitoring, banyak spanduk-spanduk yang terpasang itu tidak ada ijin pemasangannya, sehingga atas perintah pimpinan serempak semua diturunkan,” kata Kepala Bidang Ketentraman Dan Ketertiban Umum (Trantibtum) Satpol PP Kota Bekasi, Ade Rahmat, Rabu (14/9/2022) siang.
Ade mengatakan, kegiatan operasi dilakukan oleh seluruh aparat ke seluruh wilayah di Kota Bekasi.
“Jadi semuanya dari pihak Satpol-PP juga ikut serta, baik anggota yang ada di Mako seperti Dalmas ataupun anggota anggota yang ada diwilayah kecamatan seperti korlap korlap yang turut ikut serta dari 12 kecamatan yang ada serempak,” jelas dia.
Pihaknya sudah mengumpulkan sekitar 150 spanduk tak memiliki izin yang kini sudah ditertibkan. Ia menyebut, titik terbanyak ada di Bekasi Selatan dan Bekasi Timur.
“Kebanyakan dari spanduk-spanduk yang kita tertibkan berasal dari spanduk perumahan (properti),”tutupnya. (***)