TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi terus berupaya mengungkap lebih jauh kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Upaya pengembangan dilakukan dengan mengincar seorang pengedar sabu asal Perumnas Bagelen Tebing Tinggi yang berhasil ditangkap di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Dusun I Desa Pelanggiran Laut Tador Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara tepatnya dipinggir jalan, Kamis malam (3/8/2023) sekira pukul 21.30 WIB.
“Pelaku berinisial Y alias Usuf Arab (48) warga Jalan Meranti No. 05 Lingkungan III Perumnas Bagelen Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi,” ujar Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Jumat (11/8).
Awalnya polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku kerap melakukan tindak pidana narkotika dengan mengedarkan barang terlarang tersebut yang diperoleh dari luar daerah kemudian diedarkan di Tebing Tinggi.
“Selama pekan terakhir, personel Satresnarkoba Polres Tebing telah berhasil mengungkap berbagai kasus narkoba termasuk pelaku ini yang ditangkap di Jalinsum Batubara,” terang AKP Agus Arianto.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bekas warna putih yang didalamnya terdapat 1 plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 45,73 gram, 1 unit handphone android merk Vivo warna silver, 1 lembar kertas resi bukti transaksi Agen Brilink dan uang tunai sebesar Rp. 289 ribu serta satu unit sepeda motor Scoopy.
“Atas perbuatannya, dirinya terancam Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Pungkas AKP Agus Arianto. (W7).