SERGAI – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) gerak cepat tangkap terduga pelaku bongkar gudang, sekaligus penadah barang hasil curian yang terjadi di Gudang milik Poltak B. Tambunan (70) di Dusun Suka Tani Simpang Obor Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, Sumatera Utara, pada Minggu (7/12).
Aksi Pria berinisial S (45) als U, dan AS (33) als D warga Sei Bamban pertama sekali diketahui Adi yang merupakan penjaga gudang membuka gudang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat itu Adi terkejut melihat barang-barang (Sparepart) di gudang sudah banyak yang tidak berada di tempatnya (Hilang) lantas melaporkannya ke pemilik gudang, Sebut Kasat Reskrim Polres Sergai Iptu Binrod, S.H, M.H, melalui Ps. Kasi Humas Iptu L.B. Manullang, S.H, di Mapolres Sergai, Senin (8/12).
Begitu mengetahui peristiwa tersebut, pemilik gudang langsung mengecek CCTV dan melihat saat Pukul.04.00, ada 2 (Dua) orang tidak dikenal masuk ke gudang mengambil barang-barang di gudang, lantas melaporkannya k Polres Sergai.
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil kedua pelaku dari Dusun I Suka Tani Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Sergai.
Saat dilakukan interogasi awal, keduanya mengaku telah melakukan pencurian, bersama seorang teman lainnya berinisial M warga yang sama, dan menjualnya kepada Pria berinisial A (38) als D warga Kampung Samben Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, Paparnya.
“Sempat dilakukan pengembangan terhadap M dengan mendatangi rumahnya namun dirinya sudah tidak berada di tempat, dan saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)”, Ungkapnya.
“Atas peristiwa ini korban mengalami kerugian sebesar Rp. 50 Juta. Untuk kedua terduga pelaku, dan seorang penadah, beserta sisa barang hasil curian yang ditemukan telah diamanakan di Komando dengan ancaman bagi terduga pelaku Pasal 363 ayat (1) ke-4e, dan ke-5e KUHpidana, kemudian terhadap penadah dipersangkakan Pasal 480nayat 1 dari KUHPidana”, Pungkasnya. (So).














