Sat Reskrim Polres Sergai Tangkap Pencuri Bongkar Gudang dan Penadah, Satu Pelaku DPO

- Penulis

Selasa, 9 Desember 2025 - 04:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SERGAI – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) gerak cepat tangkap terduga pelaku bongkar gudang, sekaligus penadah barang hasil curian yang terjadi di Gudang milik Poltak B. Tambunan (70) di Dusun Suka Tani Simpang Obor Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, Sumatera Utara, pada Minggu (7/12).

Aksi Pria berinisial S (45) als U, dan AS (33) als D warga Sei Bamban pertama sekali diketahui Adi yang merupakan penjaga gudang membuka gudang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu Adi terkejut melihat barang-barang (Sparepart) di gudang sudah banyak yang tidak berada di tempatnya (Hilang) lantas melaporkannya ke pemilik gudang, Sebut Kasat Reskrim Polres Sergai Iptu Binrod, S.H, M.H, melalui Ps. Kasi Humas Iptu L.B. Manullang, S.H, di Mapolres Sergai, Senin (8/12).

Begitu mengetahui peristiwa tersebut, pemilik gudang langsung mengecek CCTV dan melihat saat Pukul.04.00, ada 2 (Dua) orang tidak dikenal masuk ke gudang mengambil barang-barang di gudang, lantas melaporkannya k Polres Sergai.

Baca Juga:  Sat Lantas Polres Sergai Pengaturan Arus Lalulintas Tabligh Akbar Muslimah Dambaan 2025

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil kedua pelaku dari Dusun I Suka Tani Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Sergai.

Saat dilakukan interogasi awal, keduanya mengaku telah melakukan pencurian, bersama seorang teman lainnya berinisial M warga yang sama, dan menjualnya kepada Pria berinisial A (38) als D warga Kampung Samben Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, Paparnya.

“Sempat dilakukan pengembangan terhadap M dengan mendatangi rumahnya namun dirinya sudah tidak berada di tempat, dan saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)”, Ungkapnya.

“Atas peristiwa ini korban mengalami kerugian sebesar Rp. 50 Juta. Untuk kedua terduga pelaku, dan seorang penadah, beserta sisa barang hasil curian yang ditemukan telah diamanakan di Komando dengan ancaman bagi terduga pelaku Pasal 363 ayat (1) ke-4e, dan ke-5e KUHpidana, kemudian terhadap penadah dipersangkakan Pasal 480nayat 1 dari KUHPidana”, Pungkasnya. (So).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Batu Bara Patroli Dialogis Intensifkan Kondusif Kamtibmas
Sat Lantas Polres Batu Bara Patrooi Malam Antisipasi Gangguan Kamseltibcar Lantas
Polsek Labuhan Ruku Patroli Antisipasi Aksi Geng Motor
Personil Polsek Medang Deras Perkuat Patroli Mobile Cegah Kejahatan Jalanan
Coba Kabur, Pemilik 1 Kg Sabu Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi
Penyerahan Sertipikat PT PLN (Persero) oleh Kantor Pertanahan Kota Salatiga
Kegiatan Panitia A dan Cek Lapang di Tiga Kelurahan – Kamis, 4 Desember 2025
Hadir dalam Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, Plt. Wakil Jaksa Agung Minta Pencegahan Diperkuat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 04:05 WIB

Sat Reskrim Polres Sergai Tangkap Pencuri Bongkar Gudang dan Penadah, Satu Pelaku DPO

Selasa, 9 Desember 2025 - 03:47 WIB

Polres Batu Bara Patroli Dialogis Intensifkan Kondusif Kamtibmas

Selasa, 9 Desember 2025 - 03:34 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Patrooi Malam Antisipasi Gangguan Kamseltibcar Lantas

Selasa, 9 Desember 2025 - 03:00 WIB

Polsek Labuhan Ruku Patroli Antisipasi Aksi Geng Motor

Selasa, 9 Desember 2025 - 02:55 WIB

Personil Polsek Medang Deras Perkuat Patroli Mobile Cegah Kejahatan Jalanan

Berita Terbaru

Berita

Polsek Labuhan Ruku Patroli Antisipasi Aksi Geng Motor

Selasa, 9 Des 2025 - 03:00 WIB