Sat Reskrim Polres Sergai Ringkus Pelaku Bongkar Toko

Sat Reskrim Polres Sergai Ringkus Pelaku Bongkar Toko

Spread the love

 

SERGAI, Beritaimn.com – Personil Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pria berinisial Ri (22) als Rindu warga Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Sumatera Utara.

Terduga pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai dari sebuah Ruko di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Sumatera Utara, pada Kamis (25/04/24) sekira Pukul.16.00 Wib.

Hal ini disebutkan Kasat Reskrim Polres Sergai AKP J.H Panjaitan, S.Sos, S.H, M.H, didampingi Ps. kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, S.E, M.M yang juga merupakan KBO Sat Reskrim, saat melakukan konferensi Pers Di Mapolres Sergai, Sumatera Utara, Sabtu (27/04/24).

“Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, dan langsung memboyong terduga pelaku beserta sisa barang bukti hasil pencurian, setelah melakukan interogasi singkat”, Terangnya.

Aksi pencurian tersebut pertama sekali diketahui pelapor (Pekerja) saat masuk ke Toko MR. D.I.Y, Jumat (04/04/24) terkejut melihat handphone yang biasa digunakan untuk mendokumentasikan barang-barang untuk pelaporan ke Group QTA (Scanning barang) sudah tidak berada di tempatnya, dan dinding toko sudah dalam keadaan rusak berlubang.

Mengetahui hal tersebut lanjutnya, pelapor mengecek barang-barang, dan ternyata sudah banyak yang hilang. Tak terima keadaan tersebut, pelapor langsung membuat laporan ke Polres Sergai.

Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara, dan hasil rekaman CCTV, terlihat dengan jelas Ri als Rindu diketahui kalau dirinya masuk melalui kaca ventilasi kamar mandi setelah memecahkannya, dan menjebol dinding toko hingga berhasil masuk, dan mengambil barang-barang milik Toko.

“Dari hasil rekaman CCTV yang ada di toko, dan keterangan beberapa saksi, akhirnya terduga pelaku diringkus, dan mengaku bahwa ianya tidak sendiri melakukan aksi pencurian dengan pemberatan, namun bersama temannya Aseng, dan seorang lagi yang tidak dikenalnya dikarenakan Aseng lah yang mengajak temannya tersebut (Dalam pencarian)”, Ungkap AKP J.H. Panjaitan.

Atas peristiwa tersebut, PT. Daya Indah Yasa (Korban) mengalami kerugian sekitar Rp.29.337.000, – (Dua puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah.

Saat ini, RI als Rindu beserta barang bukti sisa hasil aksi pencurian berupa, 2 (Dua) Jam Tangan, 1 (Satu) Tas Hitam, 1 (Satu) Dompet Kartu Nama, 1 (Satu) Topi Koboi Hitam, 3 (Tiga) Bilah Pisau, 1 (Satu) Set Mata Pisau, 1 (Satu) Playdisk, dan 1 (Satu) Set Handset telah diamankan di Mapolres Sergai, Paparnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap dirinya terancam Pasal 363 ayat 1 ke-4e, 5e, dari KUHPidana dengan ancaman pidana selama 7 Tahun kurungan”, Pungkasnya. (AnS

Tinggalkan Balasan