Respon Keras Dua Mantan Sekda Pemalang Perihal Pergantian Logo Pemalang Ikhlas

- Penulis

Jumat, 15 Juli 2022 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMALANG, BeritaIMN.com –  Pernyataan Bupati Pemalang  mengenai penggantian tulisan Pemalang Ikhlas menjadi Pemalang Aman mendapat respon dari dua mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang (Mantan Sekda).

Bupati Pemalang berkata,”Gapura itu bukan situs, prasasti atau cagar budaya, Sehingga kami pemerintah daerah wajar kalau melakukan perubahan ini tidak ada kata arogan” ujar Bupati Agung, Jum’at (15/7).

Sementara itu menurut Drs. Budi Rahardjo, MM, bupati hendaknya jangan menggunakan terminologi pemerintah daerah, karena itu hanya pernyataan sepihak dari Bupati.  Sedangkan yang pemerintah daerah adalah bupati (eksekutif) bersama DPRD (legislatif).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Budi juga mengatakan janganlah mengatasnamakan pemerintah daerah, dapat mengganti logo tanpa campur tangan dari pihak lain, dalam hal ini yaitu legeslatif.

Berarti dalam hal ini dia (bupati) tidak mengerti apa itu yang di sebut dengan pemerintah daerah,” Berdasarkan UU no 23 tahun 2014, bahwa pemerintah daerah itu adalah Bupati dengan DPRD,” jelas alumni Fisipol Universitas Diponegoro ini.

Lebih lanjut Budi Rahardjo mengungkapkan, pernyataan bupati tersebut dapat  dimaknai sebagai genderang perang antara bupati dengan 4 Fraksi DPRD yaitu , FPDI, FPKB, FPG, FPKS yang memiliki 37 kursi. Yang jelas-jelas memprotes mengubah Motto semboyan dari Pemalang IKHLAS diganti visi Bupati sekarang sekarang yaitu Pemalang AMAN. Sementara partai pengusungnya Bupati Agung (PPP, GERINDRA) hanya punya 13 kursi.

Baca Juga:  Sekretaris KNPI Medan Geram Terkait Namanya Dicatut Partai Garuda "Saya Keberatan" Medan

Menurut mantan Sekda lainya yaitu Drs Santoso, MM., M.Si., menyoroti bahwa legitimasi antara motto Pemalang Ikhlas dengan Pemalang Aman sangat berbeda.

Sebagaimana disampaikan oleh Bupati bahwa penggantian ini adalah untuk sosialisasi visi pemerintah saat ini, yakni  ‘Pemalang Aman’ juga memiliki legalitas yakni Perda nomor 6 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Inilah yang kami lakukan, kami mensosialisasikan visi Pemalang Aman ditempat tersebut (Gapura gandulan),” kilah Bupati.

Menurut Santoso persoalan ini jangan dibelokkan hanya pada  legimated  atau tidak legimated nya tulisan tersebut. “Jangan gunakan Perda RPJMD untuk alasan pembenar, tetapi salah. Perlu kita pahami, bahwa  kedua perda tersebut mengatur materi yang berbeda,” kata Santoso.

“Perda no 11 th 1990 mengatur materi motto Pemalang Ikhlas, sedang perda  yang satunya, mengatur tentang RPJMD Kabupaten Pemalang 2021- 2026, bukan perda yang mencabut perda tentang motto Pemalang Ikhlas,” jelas Santoso.

Ia menyatakan  penggantian tulisan tersebut tanpa dasar  yuridis, tetapi hanya mendasarkan  selera penguasa saja, tanpa “menjaga rasa” karya pendahulunya.

Ini pula yang disebut Budi Santoso sebagai arogansi (Arogansi Minoritas) dengan  sense of responsibiltynya buruk sekali. (Kucit. S)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Harumkan Nama Daerah, Taekwondo Reborn 09 Banyuates Sabet 18 Medali di Kejurprov
APH Diminta Audit Drainase Srikaton Yang Diduga Melanggar, Om Bob: Saya Mendukung & Mendorong
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Ketua DPD Rampas 08 Berdaulat Sampang Madura Hadiri Apel Akbar Kebangsaan Bersama Presiden Prabowo Subianto di Jakarta.
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Senin, 29 September 2025 - 05:03 WIB

Harumkan Nama Daerah, Taekwondo Reborn 09 Banyuates Sabet 18 Medali di Kejurprov

Jumat, 26 September 2025 - 04:59 WIB

APH Diminta Audit Drainase Srikaton Yang Diduga Melanggar, Om Bob: Saya Mendukung & Mendorong

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Berita Terbaru