Berita IMN.com-PEKANBARU – Relawan Bangun Riau (RBR) adalah perkumpulan para sukarelawan yang memiliki kesamaan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Provinsi Riau.
“Terbentuknya RBR adalah wujud panggilan jiwa, bahkan tidak sedikit sukarelawan RBR yang bersedia untuk menginfakkan harta, tenaga, pikiran dan waktu demi mengawal pembangunan Riau yang berkelanjutan dan lebih baik,” kata Ketua RBR, Riyanto, dalam rilisnya, Selasa (30/7/2024).
Dengan demikian, lanjut Rianto P, SH maka dipastikan Relawan Bangun Riau terbentuk bukan dari dorongan satu pihak manapun, melainkan kesadaran bersama untuk mengawal jalannya pembangunan di Provinsi Riau.
“Kami mendukung pembangunan yang selama ini masif dilakukan oleh Penjabat Gubernur Riau, Bapak SF Hariyanto. Hal itu karena sebelumnya, selama lima tahun masyarakat Riau menderita akibat kondisi jalan-jalan yang rusak parah,” katanya.
Gerakan Relawan Bangun Riau menurut dia juga merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh negara sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 E.
Dalam pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dijelaskan, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal tentang kebebasan berpendapat tersebut kata Rianto P, SH juga diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 9 Tahun 1998.
“Kita sangat menyayangkan jika ada pihak yang justru tidak memahami arti atau makna dari perkumpulan sukarelawan. Namun kami memahami, hal itu mungkin karena pengetahuan mereka yang terbatas,” kata Rianto P, SH
Untuk diketahui, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diuraikan bahwa; relawan merupakan bentuk non-formal atau tidak baku dari ‘sukarelawan’, dimana ‘sukarelawan’ adalah orang yang melakukan sesuatu dengan sukarela (tidak karena dipaksa atau diwajibkan).
“Jadi saya pikir, jangankan soal aturan, hukum dan undang-undang, mungkin mereka juga tidak memahami secara baik makna atau arti dari relawan itu sendiri,” demikian Rianto P , SH
Terkait Senam Massal
Dilain kesempatan, Sekretaris Jendral Relawan Bangun Riau (RBR) Zuaznir. SE /Anen. S menyangkal tudingan jika senam massal di Halaman Kantor Gubernur Riau telah melanggar aturan apalagi dikatakan KKN.
Dia menjelaskan, senam massal tersebut adalah rangkaian kegiatan menyambut Hari Jadi Provinsi Riau ke 67 yang dilaksanakan pemerintah setempat untuk masyarakat umum.
“Pemprov Riau menyampaikan informasi Senam Sehat itu lewat berbagai media sosial tanpa ada ajakan khusus kepada komunitas atau kelompok tertentu, termasuk RBR.
Jadi kami mendapat informasi dari media sosial, kemudian kami para sukarelawan sepakat untuk bersama-sama menghadiri senam sehat tersebut,” kata Sekjen Zuaznir.SE / Anen.S
Mengenai seragam relawan yang dikenakan oleh sebagian peserta senam tanggal 28 Juli lalu, demikian Anen, itu merupakan kaos yang dibuat dari uang yang dikumpulkan secara sukarela dari para Relawan Bangun Riau.
“Jadi salahnya dimana? Kami bentuk relawan berdasarkan kesadaran kami sendiri, kami beli kaos pakai uang kami sendiri, dan mengenai gambar wajah Pj Gubernur Riau di kaos tersebut memang bentuk dukungan kami terhadap pembangunan yang memang masif beliau lakukan selama beberapa bulan terakhir,” katanya.
Kemudian, lanjut Anen, saat ini tahapan Pilkada serentak saja belum dimulai, pendaftaran bakal calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru akan dibuka pada 27 Agustus 2024.
Lantas, lanjut Sekjen Zuaznir . SE , bagaimana bisa acara itu kemudian dikaitkan dengan politik Pilkada serentak?
“Kita saja tidak tahu apakah beliau (SF Hariyanto) benar akan maju mendaftar calon kepala daerah atau tidak. Tapi kita dapat memaklumi jika pengetahuan mereka yang terbatas” demikian Zuaznir. SE (rls)